Humaniora

BNPB dorong pemda susun RPB guna perkuat resiliensi bencana

IMG-20261014-WA0022
Foto : Tegar Firmansyah - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. BNPB Dorong Pemda Susun RPB Guna Memperkuat Ketangguhan Daerah
  2. RPB Daerah Menjadi Acuan Program dan Anggaran Bencana
  3. RPB Mendukung Indeks Ketahanan Daerah
  4. FAQ Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
  5. Related Reading

BNPB Dorong Pemda Susun RPB Guna Memperkuat Ketangguhan Daerah

Menggalangkebaikan.com – BNPB dorong pemda susun RPB guna memperkuat resiliensi bencana secara berkelanjutan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menilai Rencana Penanggulangan Bencana atau RPB menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah memiliki arah yang jelas dalam mengurangi risiko, merespons kejadian, dan melindungi masyarakat dari dampak bencana.

Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB) BNPB, Nadhirah Seha Nur, menyampaikan bahwa perencanaan yang menyeluruh diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah. Dokumen RPB tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, melainkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran penanggulangan bencana untuk jangka waktu lima tahun.

Keberadaan RPB diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, menjadi instrumen pemantauan dan evaluasi, serta menjadi rujukan bagi dukungan berbagai pihak.

Berbagai unsur dapat menggunakan RPB sebagai rujukan bersama, mulai dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga mitra pembangunan. Dengan acuan yang sama, upaya pengurangan risiko bencana dapat direncanakan secara lebih terarah dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

RPB Daerah Menjadi Acuan Program dan Anggaran Bencana

BNPB dorong pemda susun RPB guna memastikan program penanggulangan bencana terhubung dengan perencanaan pembangunan daerah. RPB memuat program dan kegiatan penanggulangan bencana beserta rincian anggaran yang dibutuhkan. Dokumen tersebut disusun untuk menjadi pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Penguatan penyusunan RPB dilakukan melalui sosialisasi pedoman penyusunan RPB daerah. Kegiatan itu diselenggarakan Direktorat PSPB BNPB bersama program SIAP SIAGA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia, di Serang, Banten, pada Selasa (13/10). Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2026.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memahami bahwa RPB perlu disusun berdasarkan kondisi dan risiko yang dihadapi wilayah masing-masing. Dokumen yang objektif dan operasional dapat membantu daerah menentukan prioritas, memperjelas pembagian peran, serta menyiapkan kebutuhan pendanaan secara lebih realistis.

Landasan Regulasi Penyusunan RPB

Penyusunan RPB daerah mengacu pada sejumlah ketentuan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020. Penyusunan dokumen ini juga berkaitan dengan pemenuhan standar teknis pelayanan dasar suburusan bencana berdasarkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.

Kerangka regulasi tersebut menegaskan bahwa penanggulangan bencana perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola pembangunan. Artinya, pengurangan risiko tidak hanya dilakukan ketika bencana telah terjadi, tetapi juga harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan program dan penganggaran daerah.

RPB Mendukung Indeks Ketahanan Daerah

Selain menjadi pedoman pelaksanaan program, RPB merupakan salah satu instrumen pendukung pencapaian Indeks Ketahanan Daerah atau IKD. Ketahanan daerah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghadapi keadaan darurat, tetapi juga oleh kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam mengenali ancaman, mengurangi kerentanan, serta membangun kapasitas bersama.

BNPB dorong pemda susun RPB guna menghasilkan perencanaan yang terintegrasi dan berdampak nyata terhadap keselamatan masyarakat. Karena itu, penyusunan RPB perlu melibatkan koordinasi lintas sektor agar langkah penanggulangan bencana sejalan dengan kebutuhan wilayah dan arah pembangunan daerah.

Perencanaan anggaran juga diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Anggaran yang dirancang melalui RPB semestinya mendukung kegiatan yang dapat memperkuat kesiapsiagaan, pemantauan, evaluasi, dan perlindungan masyarakat sesuai kebutuhan daerah.

FAQ Rencana Penanggulangan Bencana Daerah

Apa itu RPB daerah?

RPB daerah adalah dokumen perencanaan penanggulangan bencana di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Dokumen ini memuat program, kegiatan, dan rincian anggaran untuk periode lima tahun.

Mengapa pemerintah daerah perlu menyusun RPB?

RPB membantu pemerintah daerah memiliki acuan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana, memperkuat koordinasi antarpihak, serta mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan.

Siapa saja yang dapat menggunakan RPB sebagai rujukan?

Selain pemerintah daerah, RPB dapat menjadi rujukan bagi lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan mitra pembangunan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana secara terkoordinasi.

Bagaimana RPB membantu perlindungan masyarakat?

RPB membantu daerah menyusun prioritas program dan anggaran secara lebih terarah. Dengan perencanaan yang objektif, operasional, dan terintegrasi, upaya perlindungan keselamatan masyarakat dapat memberikan dampak yang lebih nyata.

Tegar Firmansyah - menggalangkebaikan.com

Tegar Firmansyah - menggalangkebaikan.com

Tegar Firmansyah merupakan analis kampanye sosial yang memiliki pengalaman dalam mengevaluasi efektivitas berbagai program fundraising. Ia menggabungkan pendekatan data dan insight lapangan untuk mengidentifikasi faktor keberhasilan sebuah kampanye.

Tegar sering membagikan strategi praktis untuk meningkatkan engagement dan konversi donasi.