Bisnis

Asosiasi: Pungutan pajak lokapasar tak berdampak langsung ke konsumen

Pemerintah-Tunda-Penerapan-Pajak-Lokapasar-060826-DAN-03
Foto : Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. Pemungutan PPh 22 di Lokapasar Dinilai Tidak Otomatis Menambah Biaya Belanja
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Pemungutan PPh 22 di Lokapasar Dinilai Tidak Otomatis Menambah Biaya Belanja

Menggalangkebaikan.com – Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap penghasilan pedagang domestik di marketplace mulai menjadi perhatian pelaku usaha digital. Kebijakan ini pada dasarnya memotong pajak dari transaksi penjual yang telah memenuhi ketentuan omzet, sehingga pembeli tidak dikenai biaya pajak tambahan secara langsung saat melakukan pembayaran.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan bahwa besaran pungutan tersebut adalah 0,5 persen dari nilai transaksi. Artinya, nilai potongan akan mengikuti nominal penjualan yang terjadi di platform.

“Kalau transaksinya Rp100 ribu, ya 0,5 persen dari Rp100 ribu. Kalau transaksinya Rp1 juta, ya 0,5 persen dari Rp1 juta,” kata Budi.

Dalam skema ini, marketplace menjalankan fungsi pemungutan atas transaksi penjual. Karena pemotongan dilakukan dari penghasilan pedagang, konsumen tidak akan menemukan komponen pajak baru yang ditagihkan secara terpisah pada saat checkout. Struktur tersebut membuat kebijakan pajak tidak serta-merta mengubah harga yang dibayar pembeli.

Harga Barang Tetap Ditentukan Penjual

Meski tidak dipungut langsung dari konsumen, kemungkinan dampak tidak langsung terhadap harga tetap terbuka. Hal itu dapat terjadi apabila penjual memutuskan menaikkan harga produk untuk mengimbangi kewajiban pajak yang dipotong dari transaksi mereka.

“Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Keputusan menaikkan atau mempertahankan harga berada di tangan masing-masing penjual. Marketplace menyediakan ruang transaksi dan mendukung mekanisme pemotongan, tetapi harga barang pada etalase digital ditetapkan oleh pedagang. Karena itu, respons setiap toko terhadap kebijakan ini bisa berbeda, tergantung strategi usaha, jenis produk, margin, dan persaingan di kategori barangnya.

Bagi pembeli, perubahan harga apabila terjadi tidak selalu dapat dipisahkan hanya dari faktor pajak. Harga di perdagangan elektronik dapat bergerak karena promosi, diskon, biaya operasional penjual, stok, serta persaingan antarpenjual. Dalam konteks PPh Pasal 22, dampak yang perlu diperhatikan adalah apakah sebagian pedagang memasukkan beban pemotongan tersebut ke dalam harga jual mereka.

Omzet Tidak Hanya Berasal dari Satu Platform

Kewajiban pajak pedagang tidak ditentukan hanya dari penjualan di satu marketplace. Perhitungan omzet dapat mencakup pemasukan dari beragam jalur, mulai dari beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga kegiatan bazar.

Kondisi tersebut membuat marketplace tidak selalu memiliki gambaran penuh mengenai total penjualan seorang pedagang. Seorang penjual dapat menjalankan toko di lebih dari satu aplikasi, menerima pesanan lewat media sosial, dan tetap berjualan secara langsung. Oleh sebab itu, pedagang diminta menyampaikan pernyataan mengenai apakah omzet mereka telah mencapai batas yang ditetapkan untuk kewajiban pajak.

Penjelasan ini penting bagi pelaku usaha kecil yang memasarkan produk melalui banyak kanal. Nilai transaksi di satu platform saja belum tentu mencerminkan keseluruhan kegiatan usaha. Pedagang perlu memahami posisi omzet usahanya secara menyeluruh agar data yang diberikan dalam proses administrasi sesuai dengan kondisi penjualan mereka.

Mekanisme tersebut juga menunjukkan bahwa marketplace bukan pihak yang menentukan seluruh aktivitas bisnis pedagang. Platform dapat memproses transaksi yang berlangsung di dalam sistemnya, sedangkan catatan penjualan dari kanal lain tetap menjadi bagian dari informasi usaha yang perlu diperhatikan oleh penjual.

Evaluasi Setelah Kebijakan Berjalan

Kebijakan pemungutan ini baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026. Karena masih berada pada tahap awal, pengaruhnya terhadap harga barang belum dapat diukur secara pasti. Budi memperkirakan gambaran dampaknya baru lebih terlihat setelah pelaksanaan berlangsung sekitar tiga pekan hingga satu bulan.

Periode awal penerapan menjadi masa penting untuk melihat bagaimana penjual menyesuaikan pengelolaan transaksi dan penetapan harga. Sebagian pelaku usaha mungkin memilih menyerap potongan pajak dalam struktur biaya yang sudah ada, sementara yang lain dapat meninjau kembali harga jual produknya. Hasilnya akan berbeda antarjenis usaha dan tidak dapat disimpulkan hanya dari satu transaksi.

idEA bersama penyelenggara marketplace masih melakukan penyesuaian sistem guna mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Penyesuaian ini berkaitan dengan kesiapan mekanisme pemotongan serta proses administrasi yang dibutuhkan pedagang dan platform.

Evaluasi penerapan juga direncanakan dilakukan secara berkala, terutama menjelang masa pelaporan pertama pada November 2026. Tahap evaluasi akan menjadi kesempatan untuk melihat kelancaran pelaksanaan, memahami kendala yang muncul di lapangan, serta memastikan proses pemungutan dapat dijalankan sesuai ketentuan.

Bagi konsumen, hal utama yang dapat diperhatikan adalah harga akhir produk pada saat berbelanja. PPh Pasal 22 dalam skema ini bukan biaya tambahan yang dipungut langsung dari pembeli. Namun, dinamika harga tetap dapat berubah apabila penjual melakukan penyesuaian atas biaya usaha mereka. Sementara bagi pedagang, pencatatan omzet dari seluruh kanal penjualan menjadi aspek penting dalam memenuhi kewajiban yang berlaku.

Frequently Asked Questions

What is Asosiasi?

Asosiasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Asosiasi matter?

Asosiasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com

Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com

Wahyu Purnama adalah praktisi digital marketing yang berfokus pada optimalisasi SEO untuk website bertema sosial dan nonprofit. Ia memiliki pengalaman dalam meningkatkan visibilitas konten donasi di mesin pencari.

Wahyu membantu memastikan informasi penting terkait donasi dapat menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.