Jaksa kembalikan Rp2,2 miliar barang bukti ke 13 anggota DPRD NTB
Daftar Isi
Eksekusi Putusan Bebas, Rp2,2 Miliar Dikembalikan kepada 13 Anggota DPRD NTB
Menggalangkebaikan.com – Kejaksaan mengembalikan uang barang bukti senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. Langkah tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan dalam perkara yang sempat menjerat tiga legislator memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Senin. Uang yang sebelumnya dititipkan sebagai barang bukti berada dalam Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL di Bank Syariah Indonesia (BSI). Pihak bank turut dihadirkan dalam proses penyerahan tersebut.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pengembalian dana itu merupakan tindak lanjut atas amar putusan yang telah inkrah. Dengan status putusan yang sudah final, jaksa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam putusan pengadilan.
“Jadi, sesuai amar putusan yang telah inkrah, eksekusi dilaksanakan dengan mengembalikan uang senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota dewan,” katanya.
Perkara Berakhir dengan Vonis Bebas
Tiga anggota DPRD NTB yang sebelumnya berstatus terdakwa adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman. Ketiganya telah diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Vonis bebas tersebut tidak lagi dapat diganggu gugat setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain mengembalikan barang bukti berupa uang, Kejari Mataram juga menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan putusan bebas untuk ketiga legislator tersebut.
Proses ini penting karena eksekusi putusan tidak hanya menyangkut penyerahan fisik uang, tetapi juga pencatatan administratif atas berakhirnya perkara. Dalam perkara pidana, barang bukti dapat dikembalikan apabila pengadilan memerintahkan demikian dan putusannya telah final.
“Jadi, secara administrasi sudah kami tunjukkan kepada mereka,” katanya.
Rincian Penerima Pengembalian Uang
Nilai uang yang dikembalikan kepada setiap penerima berbeda-beda. Ruhaiman menerima Rp150 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Rangga Danu Meinaga Rp200 juta, serta Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta.
Berikutnya, Salman memperoleh Rp150 juta dan Hulaimi Rp150 juta. Mustafa Bakri, yang disebut sebagai sopir Lalu Irwansyah, menerima Rp100 juta. Burhanuddin menerima Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.
Penyerahan barang bukti dilakukan secara langsung kepada masing-masing pihak yang berhak menerimanya. Namun, tidak seluruh penerima hadir saat pelaksanaan eksekusi di Mataram.
Tiga orang yang tidak datang adalah Harwoto, Salman, dan Nurdin. Harwoto berada di Bima, Salman sedang menjalankan ibadah umrah, sementara Nurdin belum dapat dihubungi. Tim jaksa tidak menerima penyerahan melalui kuasa hukum untuk pihak yang berhalangan hadir.
“Itu Harwoto lagi di Bima, Salman sedang umrah, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau,” katanya.
Dua Nama Tidak Masuk Daftar Eksekusi
Dalam dakwaan perkara ini, jaksa sebelumnya menyebut tiga legislator memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Dari jumlah tersebut, 13 orang tercantum sebagai penerima pengembalian barang bukti dalam eksekusi pada Senin.
Dua nama lain, yakni Humaidi dan Yasin, tidak termasuk dalam daftar penerima kali ini. Keduanya dalam dakwaan disebut masing-masing menerima Rp200 juta dari Indra Jaya Usman. Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan uang tersebut telah dikembalikan lebih dahulu kepada pihak terdakwa melalui perantara.
Karena pengembalian telah dilakukan sebelum eksekusi putusan oleh kejaksaan, dana yang terkait dengan dua nama tersebut tidak lagi menjadi bagian dari barang bukti yang diserahkan pada pelaksanaan terbaru. Situasi ini menjelaskan mengapa jumlah penerima eksekusi hanya mencapai 13 orang, bukan 15 orang seperti yang tercantum dalam konstruksi dakwaan sebelumnya.
“Makanya yang dua tidak masuk dalam pengembalian. Karena sudah ada pengembalian sebelumnya ke terdakwa,” katanya.
Pengembalian Rp2,2 miliar ini menandai pelaksanaan aspek penting dari putusan pengadilan yang telah final. Bagi para penerima, proses tersebut memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan benar-benar disalurkan sesuai nama dan nominal yang telah ditetapkan.
Bagi penanganan perkara, eksekusi itu juga menunjukkan bahwa putusan bebas tetap memiliki konsekuensi administratif dan teknis yang harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Setelah putusan inkrah, pelaksanaan amar menjadi tahap penutup agar status barang bukti serta administrasi para pihak memiliki kepastian.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa kembalikan Rp2 2 miliar barang?
Jaksa kembalikan Rp2 2 miliar barang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa kembalikan Rp2 2 miliar barang matter?
Jaksa kembalikan Rp2 2 miliar barang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.