Fatayat NU di muktamar: Tidak boleh ada kekerasan pada perempuan-anak
Daftar Isi
Gerakan FANTIK Diumumkan di Tengah Muktamar NU: Perempuan dan Anak Tak Boleh Lagi Jadi Korban Kekerasan
Menggalangkebaikan.com – Di tengah hiruk-pikuk ribuan peserta yang memadati Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sebuah pesan tegas dilontarkan dari panggung Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama. Pimpinan Pusat Fatayat NU, sayap perempuan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, secara terbuka menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh lagi mendapat ruang di masyarakat. Seruan ini sekaligus menjadi pengumuman resmi lahirnya gerakan baru bernama Fatayat Anti Kekerasan, atau disingkat FANTIK, yang dirancang sebagai mekanisme kolektif untuk memutus rantai kekerasan berbasis gender dan usia.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Minggu, 31 Agustus 2026, di Jakarta, oleh Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU. Dalam kapasitasnya yang lain, Zulfa Hiz juga mengemban posisi Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, sehingga pesan yang ia sampaikan membawa bobot politik sekaligus sosial yang tidak bisa diabaikan.
“Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.”
Data yang Menjadi Alarm Nasional
Landasan empiris dari seruan FANTIK bersumber pada dua instrumen riset berskala nasional: Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), keduanya dirilis pada tahun 2024 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Angka yang terungkap dari survei tersebut cukup mencengangkan: sekitar satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam hidupnya, sementara proporsi anak yang pernah menjadi korban kekerasan mencapai satu dari dua.
Zulfa Hiz menegaskan bahwa angka-angka itu bukan sekadar statistik yang bisa diabaikan. Ia menyebut data tersebut harus dibaca sebagai alarm yang menyentak seluruh elemen masyarakat — pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas keagamaan, sektor swasta, hingga keluarga — untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus perlindungan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak, dalam pandangannya, bukan persoalan kecil yang dapat ditangani oleh satu lembaga atau satu sektor saja.
“Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan bukan persoalan kecil dan bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja.”
Makna Gerakan FANTIK
FANTIK bukan sekadar slogan kampanye. Menurut penjelasan Zulfa Hiz, gerakan ini hadir dengan empat tujuan operasional yang saling terkait: memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan hukum dan sosial yang memadai; menjamin rasa aman dalam ruang publik maupun domestik; menumbuhkan keberanian korban untuk bersuara tanpa takut akan stigma atau pembalasan; serta membuka akses nyata terhadap mekanisme keadilan. Dengan kata lain, FANTIK dirancang sebagai payung koordinasi yang mempertemukan advokasi kebijakan, pendampingan korban, edukasi masyarakat, dan tekanan publik agar negara memenuhi kewajibannya melindungi warga.
Peluncuran gerakan ini di arena Muktamar NU bukan kebetulan. Zulfa Hiz menjelaskan bahwa organisasi keagamaan memiliki posisi strategis dalam membentuk budaya masyarakat. Di Indonesia, pesantren, majelis taklim, dan jaringan dakwah menjangkau lapisan masyarakat yang tidak selalu terjangkau oleh kampanye negara. Ketika sebuah organisasi sebesar Nahdlatul Ulama — dengan jutaan anggota dan ribuan cabang di seluruh pelosok negeri — secara eksplisit menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pesan itu beresonansi jauh melampaui ruang sidang muktamar.
“Bersama Fatayat NU, ayo cegah kekerasan. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.”
Konteks Muktamar Ke-35 NU
Muktamar Ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Acara lima hari itu diikuti peserta dari berbagai tingkatan organisasi, mulai dari Pengurus Wilayah NU (PWNU) di tingkat provinsi, Pengurus Cabang NU (PCNU) di tingkat kabupaten/kota, hingga Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) yang beroperasi di luar negeri. Kehadiran delegasi dari dalam dan luar negeri menjadikan muktamar sebagai forum di mana isu-isu sosial, termasuk perlindungan perempuan dan anak, mendapat panggung internasional sekaligus nasional.
Pemilihan momen ini juga relevan dengan konteks lebih luas. Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dalam penegakan hukum terhadap kekerasan berbasis gender. Banyak korban yang tidak pernah melapor karena takut, tidak tahu jalur hukum, atau merasa tidak didukung oleh lingkungan sekitar. Gerakan seperti FANTIK, yang berakar pada jaringan organisasi keagamaan dengan kapabilitas pendampingan di tingkat akar rumput, berpotensi mengisi celah yang tidak mampu ditutupi oleh program pemerintah semata.
Bagi masyarakat umum, pesan utama dari pengumuman ini sederhana namun krusial: kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan urusan privat, bukan takdir, dan bukan hal yang harus ditelan diam-diam. Ia adalah persoalan publik yang menuntut respons kolektif, dan setiap warga — tanpa memandang latar belakang agama, kelas, atau wilayah — memiliki peran dalam memutus siklusnya. Dengan FANTIK, Fatayat NU menyatakan bahwa jaringan organisasi keagamaan akan menjadi salah satu tulang punggung respons tersebut, bukan sekadar pengamat dari pinggir.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Fatayat NU di muktamar?
Fatayat NU di muktamar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Fatayat NU di muktamar matter?
Fatayat NU di muktamar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.