Wapres Gibran kembali tegaskan urgensi RUU Perampasan Aset
Gibran Tekankan Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Menggalangkebaikan.com – Wapres Gibran kembali tegaskan urgensi RUU Perampasan Aset dalam rangka memperkuat sistem hukum nasional. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya pengesahan rancangan undang-undang tersebut melalui unggahan ulang video pernyataan resmi di akun media sosial pribadinya. Langkah ini diambil untuk memberikan penekanan baru terhadap isu strategis pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Wapres menekankan bahwa upaya memberantas korupsi memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga mengembalikan harta hasil kejahatan kepada negara.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Wapres Gibran sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta pada hari Sabtu.
Video yang diunggah kembali tersebut sebenarnya telah tayang pertama kali pada bulan Februari 2026, namun kini diangkat ulang pada Juli 2026 dengan tujuan memberikan penekanan baru terhadap isu strategis ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama periode 2013 hingga 2022, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi mencapai angka Rp238 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi terhadap perekonomian nasional.
Sementara itu, data penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2024 mencatat bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hanya Rp1,6 triliun saja yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini masih sangat rendah karena lebih dari 90 persen harta hasil korupsi menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabat mereka.
Mekanisme Perampasan Aset dan Tantangan yang Ada
Kondisi ini diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang. Wapres menjelaskan bahwa prinsip dasar dari RUU ini cukup sederhana. Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara.
Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial, sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Menanggapi Kekhawatiran Publik
Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional. Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki pengawasan ketat, tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.
Sebagai referensi, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia, yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik. Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini demi memastikan aset negara kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Frequently Asked Questions
Berapa potensi kerugian negara akibat korupsi menurut data ICW? Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch periode 2013-2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.
Apa yang membedakan RUU Perampasan Aset dengan mekanisme hukum biasa? RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), sehingga negara dapat mengambil aset bahkan jika pelaku meninggal atau melarikan diri.
Bagaimana tingkat pengembalian aset saat ini? Dari Rp310 triliun potensi kerugian yang dicatat Kejaksaan Agung 2024, hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Negara mana saja yang berhasil menerapkan mekanisme serupa? Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia merupakan beberapa negara yang berhasil memanfaatkan aset sitaan untuk fasilitas publik.
