Airlangga sebut ada 4 negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA

khrisna-edit-1784829979-c5de6c3966

Airlangga Sebut Ada 4 Negara Mendapat Pengecualian Aturan DHE SDA

Menggalangkebaikan.com – Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan bahwa terdapat empat negara yang mendapatkan pengecualian khusus dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau yang dikenal dengan DHE SDA. Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Kanada, serta Australia. Pengecualian ini diberikan mengingat negara-negara tersebut telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral yang telah disepakati bersama dengan Indonesia sejak lama.

Menurut penjelasan Menko Airlangga, Indonesia memang memiliki hubungan perdagangan bilateral yang cukup luas dengan berbagai negara di dunia. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis, ia menyebutkan secara langsung negara-negara yang termasuk dalam kategori pengecualian ini. Ia menjelaskan bahwa beberapa negara memiliki perjanjian bilateral yang kuat dengan Indonesia, dan salah satunya adalah China. Selain itu, Amerika Serikat dan Australia juga masuk dalam daftar tersebut. Untuk negara keempat, Airlangga menyebutkan Kanada sebagai negara yang juga mendapatkan perlakuan istimewa dalam aturan DHE SDA ini.

Dasar Hukum dan Implementasi Aturan Baru

Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan aturan baru terkait DHE SDA sejak tanggal 1 Juni 2026. Aturan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. PP ini merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melalui beleid terbaru ini, pemerintah memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan-kesepakatan tertentu yang telah ada.

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada,” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Kamis.

Mekanisme Penempatan Devisa dalam Sistem Himbara

Melalui kebijakan DHE SDA yang baru ini, para eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan untuk memasukkan seluruh devisa hasil ekspor mereka ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Selain itu, eksportir juga diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA dengan proporsi minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus yang tersedia dalam sistem Himbara. Penempatan dana ini berlaku dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk komoditas nonmigas.

Selain ketentuan penempatan devisa, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas konversi DHE valuta asing ke rupiah. Sebelumnya, batas konversi ini ditetapkan sebesar 100 persen. Namun, melalui aturan baru ini, batas konversi diturunkan menjadi maksimal 50 persen. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara kebutuhan devisa nasional dan fleksibilitas bagi para eksportir dalam mengelola devisa mereka.

Dampak dan Signifikansi Kebijakan

Kebijakan pengecualian untuk empat negara ini memiliki signifikansi penting bagi hubungan perdagangan Indonesia dengan negara-negara mitra dagang utamanya. Dengan adanya pengecualian ini, Indonesia menunjukkan komitmen untuk memperkuat kerja sama ekonomi bilateral yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang bertransaksi dengan negara-negara tersebut.

Penerapan aturan DHE SDA yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Para eksportir akan lebih mudah dalam mengelola devisa mereka tanpa harus terbebani oleh ketentuan yang terlalu ketat. Selain itu, penempatan devisa dalam sistem Himbara juga membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan devisa nasional untuk pembangunan ekonomi.

Dengan demikian, kebijakan DHE SDA yang telah direvisi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatur aliran devisa hasil ekspor sumber daya alam. Pengecualian untuk empat negara yang memiliki perjanjian bilateral menunjukkan pendekatan yang proporsional dan berbasis pada kepentingan nasional. Implementasi aturan ini secara bertahap diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia ke depannya.