KPK periksa empat tersangka kasus dana hibah Jawa Timur

khrisna-edit-1784705335-f16a373bac

KPK Melanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur dengan Empat Tersangka Baru

Menggalangkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa empat tersangka kasus dana hibah yang terkait dengan pengelolaan anggaran untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses penyidikan ini mencakup periode tahun anggaran 2019 hingga 2022, yang merupakan masa aktif berbagai program bantuan sosial dan pengembangan masyarakat di wilayah tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa korupsi yang melibatkan pejabat legislatif dan pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap keempat tersangka tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta. Keempat individu yang diperiksa terdiri dari satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur serta tiga pihak yang berasal dari sektor swasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini kepada para wartawan yang hadir di Jakarta pada hari Rabu. Proses pemeriksaan dilakukan dengan saksama untuk memastikan kebenaran setiap keterangan yang diberikan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MM selaku anggota DPRD Jatim, serta AY, MF, dan RWR selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim penyidik KPK, keempat tersangka tersebut memiliki identitas lengkap sebagai berikut: Moch. Mahrus yang lebih dikenal dengan nama panggilan Mahrus Ali atau MM, Achmad Yahya dengan inisial AY, M. Fathullah yang dikenal sebagai MF, serta Ra Wahid Ruslan atau RWR. Keempat nama ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang sedang berlangsung. KPK periksa empat tersangka kasus ini sebagai bagian dari upaya memperluas penyidikan yang telah dimulai sebelumnya.

Sejarah Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan sebanyak 21 orang tersangka dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Pengembangan perkara ini berkaitan erat dengan kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada bulan Desember 2022 silam. Operasi tersebut menargetkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak. Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tanggal 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan identitas lengkap dari 21 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 16 Desember 2025, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena telah meninggal dunia. Tersangka yang meninggal tersebut adalah Kusnadi atau KUS, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Dengan demikian, jumlah tersangka aktif berkurang menjadi 20 orang.

Klasifikasi Tersangka dalam Kasus Dana Hibah

Dari total 20 tersangka yang masih aktif dalam penyidikan, terdapat dua kelompok utama berdasarkan peran masing-masing. Kelompok pertama terdiri dari tiga tersangka penerima suap yang merupakan pejabat legislatif dan staf di lingkungan DPRD Jawa Timur. Sementara kelompok kedua mencakup 17 tersangka pemberi suap yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk pihak swasta dan mantan pejabat desa. KPK periksa empat tersangka kasus ini sebagai bagian dari kelompok pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap tersebut adalah: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf dari Anwar Sadad. Keempat tersangka yang diperiksa kali ini merupakan bagian dari kelompok pemberi suap dalam kasus ini. Mereka diduga memberikan uang kepada pejabat legislatif sebagai imbalan atas persetujuan dana hibah.

Status Penahanan Tersangka

Hingga tanggal 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat dari 20 tersangka yang masih aktif dalam kasus ini. Keempat tersangka yang ditahan adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, serta Jodi Pradana Putra. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah tersangka melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. KPK periksa empat tersangka kasus ini dengan ketat untuk memastikan tidak ada upaya penghalangan keadilan.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi yang signifikan di Jawa Timur karena melibatkan banyak pihak dari berbagai level, mulai dari pejabat legislatif hingga pelaku usaha swasta. Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban hukum bagi setiap tersangka sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus korupsi dana hibah tersebut. KPK akan terus melakukan penyidikan hingga seluruh tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.