TNI AD tegaskan tidak bertugas sebagai penagih pajak masyarakat
TNI AD Klarifikasi Peran Tidak Sebagai Penagih Pajak Warga Negara
Menggalangkebaikan.com – Jakarta — Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) secara tegas menyatakan bahwa institusi mereka tidak memiliki tugas sebagai penagih pajak maupun sebagai pihak yang menindak warga negara yang terlambat atau tidak membayar kewajiban perpajakan mereka. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta pada hari Rabu. Klarifikasi tersebut muncul sebagai respons terhadap munculnya isu yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan TNI AD dalam proses pengurusan pajak yang digandengkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Penjelasan Mengenai Surat Edaran DJP
Menurut Brigjen Donny, awalnya kebingungan masyarakat bermula dari adanya keterlibatan TNI dalam urusan perpajakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dengan nomor SE-8/PJ/2026. Dokumen tersebut mengatur beberapa poin penting, salah satunya berkaitan dengan pengumpulan data serta pembangunan jejaring informasi yang merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas-tugas DJP. Dalam poin tertentu dari surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan dalam proses tersebut.
“Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan,” ucapnya.
Donny lebih lanjut menjelaskan bahwa keterlibatan kedua unsur tersebut sebenarnya hanya sebatas pada aspek pembangunan jejaring informasi di tingkat wilayah. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, TNI AD belum mengeluarkan perintah khusus kepada para prajuritnya yang secara spesifik mengatur tentang pengurusan pajak masyarakat. Donny menilai bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh DJP tersebut hanyalah bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Tugas Pokok Babinsa Tetap Sesuai Regulasi
Untuk memperjelas posisi TNI AD, Brigjen Donny menyampaikan pernyataan resmi yang dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat:
“Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Donny.
Ia menambahkan bahwa bagi TNI AD, tugas pokok Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan tersebut mengatur mengenai pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah. Tugas-tugas ini merupakan fondasi utama dari keberadaan Babinsa di tingkat desa dan kecamatan.
“Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah,” ucap Donny.
Konfirmasi dari Dirjen Pajak
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga memberikan konfirmasi serupa mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026, Bimo menegaskan bahwa pelibatan kedua unsur tersebut bukan untuk menjalankan fungsi sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak. Mereka hanya berperan mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.
“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa (21/7).
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mulai mencuat ke permukaan setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang berisi tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kehadiran unsur kewilayahan dalam sistem tersebut bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Justru, DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi modern, seperti sistem Coretax hingga pemantauan berbasis geotagging untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan di Indonesia.
