Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon uji materiil KUHP
MK Pertanyakan Kehadiran Pemohon dalam Sidang Uji Materiil KUHP
Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon uji materiil – Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyampaikan pertanyaan terkait keseriusan pemohon dalam mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pertanyaan ini muncul setelah pemohon tidak hadir dalam persidangan yang telah dijadwalkan, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemanggilan resmi sebelum sidang dimulai pada hari Rabu.
Pemohon dalam perkara ini adalah Laksda TNI (Purn) Leonardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan). Gugatan yang diajukan oleh Leonardi telah terdaftar dengan nomor perkara 206/PUU-XXIV/2026. Sebelumnya, sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2026 dengan kehadiran kuasa hukum pemohon. Selanjutnya, sidang perbaikan permohonan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2026.
Prosedur Sidang dan Kehadiran Para Pihak
Persidangan hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari beberapa pihak penting, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari seluruh pihak yang dipanggil, hanya pemohon yang tidak hadir di persidangan.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pemohon telah dihubungi hingga menit-menit terakhir sebelum persidangan dimulai, namun tetap belum menunjukkan kehadiran. Meskipun tujuan utama sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden, BPK, dan MA, kehadiran pemohon dinilai sangat menentukan. Hal ini karena kehadiran pemohon akan menjadi pertimbangan apakah permohonan yang diajukan tetap akan diteruskan atau tidak.
“Oleh karena itu, sebelum persidangan dibuka, majelis hakim telah bermusyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon dihadirkan dulu untuk memberikan penegasan di dalam persidangan sekaligus jika nanti tidak hadir kami anggap tidak serius, tapi kalau hadir akan kami tanyakan kepastian atau kesungguhan dari permohonan ini,” kata Suhartoyo.
Penundaan Sidang dan Jadwal Baru
Karena ketidakhadiran pemohon dalam persidangan hari ini, maka keterangan dari DPR, pemerintah, MA, dan BPK belum dapat didengarkan. Hal ini dengan pertimbangan bahwa kehadiran pemohon diperlukan untuk memastikan kelanjutan permohonan. MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk hadir dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda yang sama.
Selain itu, ada pertimbangan lain yang mempengaruhi penundaan ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta penundaan pemberian keterangan pada hari yang sama, begitu pula dengan ketidakhadiran MA dalam persidangan tersebut.
“Terima kasih atas ketepatan waktu DPR dan presiden, karena permohonan itu lanjut atau tidak sangat tergantung dengan pemohon maka kami beri kesempatan sekali lagi dan kami panggil untuk sidang hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, BPK dan MA,” ujarnya.
Latar Belakang Pemohon dan Isi Gugatan
Pemohon, Laksda Leonardi, merupakan terdakwa dalam kasus pidana korupsi terkait pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp306 miliar. Ia mengajukan judicial review (JR) terhadap Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam pokok permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, Rinto Maha, menyoalkan ketidaksesuaian Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit yang berwenang. Hal ini membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat edaran yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang menghitung kerugian negara.
“Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.
Menurut pemohon, penjelasan Pasal 603 KUHP telah menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Statistik Gugatan Uji Materiil KUHP
Sementara itu, sejak tahun 2023 hingga saat ini, MK telah menerima gugatan uji materiil terhadap KUHP baru sebanyak 41 permohonan. Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 1/PUU-XXI/2023, sedangkan permohonan terbaru adalah nomor 233/PUU-XXIV/2026.
