Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjalani tes medis sebagai langkah penilaian untuk kembali ditemani di penjara KPK. “Pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam pernyataan resmi, Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK memulai proses perpindahan status penahanan terhadap YCQ dari rumah tahanan ke rutan,” tambah Budi.

KPK menunggu hasil tes kesehatan sebagai syarat penahanan di rutan. “Kita bersamaan menantikan hasil evaluasi ini,” imbuh Budi. Selama ini, penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 masih berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik terus menyempurnakan berkas untuk segera diserahkan ke penuntut umum.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

KPK juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang aktif mengawasi proses penyidikan. “Dukungan terus-menerus dari publik sangat berharga bagi KPK dalam menangani kasus ini,” tutup Budi.

Yaqut Ditetapkan sebagai Tahanan Rumah

KPK sebelumnya mengubah status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). “Penyidik mengalihkan tahanan YCQ dari rutan ke rumah tahanan, sejak Rabu malam tanggal 19 Maret 2026,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

“Permohonan perpindahan status tersebut diajukan oleh keluarga pada Selasa (17/3/2026), lalu dikabulkan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Budi.

Proses penahanan sementara ini dilakukan untuk memastikan kesehatan Yaqut memenuhi standar. Ia hanya tinggal di rutan selama sekitar satu minggu, setelah ditahan sejak Kamis (12/3/2026). Pengalihan ini terjadi setelah praperadilan yang diajukan oleh Yaqut ditolak oleh hakim pengadilan di Jakarta Selatan.

Korupsi Kuota Haji: Perubahan Aturan yang Menyimpang

Yaqut diduga mengatur kuota haji tahun 2023-2024 dengan menyesuaikan aturan. Ia memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief untuk melonggarkan batasan kuota haji khusus. Aturan ini membagi kuota tambahan dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal UU No 8 Tahun 2019 menyatakan rasio 92-8 persen.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Yaqut diancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak 2023, jemaah bisa langsung berangkat via kuota haji khusus tambahan dengan bayar fee sebesar 5.000 dolar AS. Tahun 2024, tarif berkurang menjadi 2.400 dolar AS.

Anggota DPR: Aturan KPK Perlu Diperiksa Kepantasan

Pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah sempat menimbulkan kecurigaan. Anggota DPR mengingatkan KPK agar meninjau ulang aspek keadilan dalam penanganan kasus. “Tindakan ini mungkin memperlihatkan kecenderungan intervensi dari pihak tertentu,” imbuh salah satu wakil rakyat.

KPK menyatakan keputusan penahanan Yaqut sah selama tidak ada transaksi dibalik layar. Penyidikan terus berlangsung hingga semua berkas siap dilimpahkan ke lembaga penuntut umum.