Yang Dibahas: Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

Polisi Terus Buru Tiga Tersangka Perburuan Gajah Sumatera

JAKARTA, KOMPAS.com – Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, kepala Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa Polda Riau masih mencari tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketiga individu tersebut diduga menjadi bagian kunci dari jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir, melibatkan beberapa provinsi. Pada awal Februari 2026, satwa dilindungi tersebut telah ditemukan tewas akibat aksi perburuan.

“Dengan 15 tersangka yang telah ditangkap dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” ujar Isir dalam pernyataannya, Selasa (3/3/2026).

Isir hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau. Ia menegaskan bahwa penyelidikan terus berlangsung, bahkan tidak berhenti pada penangkapan tersangka yang sudah diamankan. Proses investigasi mencakup pengumpulan bukti di tempat kejadian, analisis balistik, digital forensik, pemeriksaan GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa salah satu dari tiga buron berinisial AN diduga melakukan tembakan terhadap gajah pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam aksinya, AN menembak dua kali di bagian kepala satwa tersebut. Setelah itu, ia bersama pelaku lain memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Ade.

Gading yang diperoleh awalnya dijual seharga Rp 30 juta, lalu berpindah tangan hingga mencapai wilayah Sumatera Barat. Barang tersebut dikirim ke Jakarta melalui kargo udara, kemudian lanjut ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api. Saat sampai di Jawa Tengah, nilai transaksinya meningkat hingga lebih dari Rp 125 juta. Sebagian dari gading bahkan telah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum dijual kembali.

Polda Riau menyita berbagai barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan dan dokumen pengiriman. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga produk akhir berlangsung kurang dari dua minggu.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, tetapi bagian dari pola perburuan yang terstruktur. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.