Solusi untuk: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat
Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat
JAKARTA, KOMPAS.com – Deka Perdanawan, Direktur Operasional PT Delta Indonesia, yang merupakan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) mitra Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Menurut Deka, perusahaannya telah menyetor uang sebesar Rp 4,4 miliar kepada para pejabat Kemnaker yang menjadi terdakwa.
“Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Deka mengakui bahwa jumlah uang yang diberikannya tidak dapat diingat secara pasti. Namun, selama persidangan, ia menyebutkan adanya beberapa biaya yang harus dibayarkan, baik tunai maupun melalui transfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa. Contohnya, Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun, dengan biaya Rp 5 juta per sertifikat. Selain itu, honor untuk fasilitator pelatihan diberikan sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per orang.
During the proceedings, Deka also mentioned interactions with several officials from Kemnaker. These included Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, 2022-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022-sekarang), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja, 2020-2025), dan banyak lagi. Ia mengatakan sudah mengungkapkan seluruh data ke penyidik.
“Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri total Rp 3.278.350.000,-, dan rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?” tanya jaksa.
Deka membenarkan pernyataannya tersebut. Dengan demikian, total pembayaran dari PT Delta kepada para terdakwa mencapai Rp 4.475.600.000. Menurutnya, uang tersebut harus disetorkan untuk menghindari penundaan penerbitan sertifikat K3 oleh Kemnaker.
Dalam sidang dakwaan perdana, Jaksa menegaskan bahwa Noel Ebenezer alias Immanuel Ebenezer dan rekan-rekannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari pemerasan. “Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan total Rp6.522.360.000 atau setidaknya jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Pemerasan ini disinyalir dimulai sejak 2021. Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto, misalnya, meminta bawahannya terus menerus memungut uang sebagai apresiasi atau biaya non teknis dari pemohon sertifikasi melalui PJK3, dengan nominal Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Noel, sebagai terdakwa utama, diduga menerima Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta. Selama persidangan, Deka menyebutkan bahwa pejabat sering menanyakan posisi perusahaan tempatnya bekerja, terutama terkait keberhasilan pengurusan sertifikat.

