Momen Bersejarah: Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional
Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Sidang Ini Transparan
JAKARTA – Dalam sidang praperadilan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan bahwa proses persidangan terhadap status tersangka Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlibat transaksi suap. Pernyataan ini disampaikan sebelum sidang ditutup, Selasa (3/3/2026).
Tidak Ada Bentuk Korupsi dalam Perkara Ini
“Saya ingin menyampaikan kepada para pihak bahwa sidang praperadilan ini tidak memiliki unsur transaksional. Tidak ada suap, gratifikasi, atau janji pemberian uang/benda yang terlibat,” ujar Sulistyo. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang telah disajikan.
Hakim juga mengingatkan kedua belah pihak agar tidak tergoda untuk melakukan praktik suap melalui kontak dengan orang atau pejabat pengadilan. “Para pihak tidak perlu menghubungi siapa pun di pengadilan untuk memperoleh keuntungan. Prosesnya jujur dan adil,” tambahnya.
KPK Janjikan Keterlibatan dalam Sidang
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim dan meminta imbalan, itu merupakan tindakan penipuan. Silakan langsung melaporkan ke Mahkamah Agung,” lanjut Sulistyo. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak akan menerima bentuk suap atau gratifikasi dalam kasus ini.
Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang diberikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi prosedur yang seharusnya. “Syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka belum terpenuhi,” kata Andi dalam persidangan.

