KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Pada hari Selasa (10/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap dalam proyek yang berlangsung di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kesembilan orang yang diamankan oleh lembaga antikorupsi tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam penyelidikan tertutup ini,” tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menambahkan, dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap, sementara dua lainnya sebagai penerima.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK pada Senin (9/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, total 13 orang ditangkap, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri. Sebelumnya, ketiga belas orang tersebut telah diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu, sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, Bupati Rejang Lebong menjadi tersangka,” ujar Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, dokumen, serta perangkat elektronik, dalam proses penyelidikan ini. Dengan penetapan tersangka, lembaga antikorupsi berupaya memperkuat pengawasan internal serta menindaklanjuti kasus dugaan suap yang menyeret pemimpin daerah tersebut.

