Kebijakan Baru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening

Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah rampung untuk 2,45 juta pekerja. Dari data yang valid, total penerima BSU mencapai 3,69 juta orang. Menaker menyebutkan, sisa sebanyak 1,24 juta penerima masih dalam proses penyaluran hingga bulan Juli.

Pengelolaan dan Pelaksanaan

“Pada tahap ini, kami sedang memproses penerima BSU yang akan dilakukan secara bertahap selama Juni-Juli. Harapan kami adalah bantuan ini bisa meningkatkan kemampuan beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan verifikasi data untuk BSU tahap kedua. Diperkirakan ada sekitar 4,5 juta pekerja yang menjadi kandidat penerima bantuan tersebut. “Data calon penerima sudah kami terima dan sedang diverifikasi,” tambahnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Keterangan Tambahan

BSU yang diberikan totalnya sebesar Rp600 ribu, terdiri dari dua pembayaran bulanan, yaitu Juni dan Juli. Penerima bantuan harus memenuhi syarat seperti memiliki penghasilan tidak melebihi Rp3,5 juta atau UMP, bukan anggota TNI, polisi, atau ASN. Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga periode April 2025.

Bantuan disalurkan melalui beberapa bank, termasuk BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Untuk pekerja di Aceh, pencairan melalui BSI khusus. Jika ada pekerja yang belum memiliki rekening di bank-bank terkait, mereka bisa menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

Syarat utama penerima BSU adalah status pekerja yang memenuhi kriteria pendapatan dan keterlibatan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga memprioritaskan penerima yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya dari program keluarga harapan (PKH).