Agenda Utama: Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Jakarta, Kompas.com – Ahli dari Institut Studi Pertahanan dan Strategis Indonesia, Beni Sukardis, mengusulkan agar pemerintah dan DPR kembali merumuskan perubahan pada Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menghindari perlakuan kasar terhadap masyarakat sipil oleh anggota TNI, seperti dalam kasus serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Beni berpendapat bahwa penegakan hukum yang hanya mengandalkan disiplin individu tidak cukup. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh dalam peraturan agar tidak ada lagi ruang ambigu dalam menangani kasus pidana yang melibatkan prajurit. “Mendorong pembahasan ulang revisi UU Peradilan Militer merupakan langkah krusial untuk mencocorkan antara prinsip hukum dan praktik di lapangan,” tutur Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).

Dorongan untuk mengaktifkan kembali pembahasan revisi undang-undang peradilan militer menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan antara norma hukum dan praktik di lapangan,” ujar Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).

Saat ini, kata Beni, masih ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum. Menurut aturan, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di pengadilan umum. Namun, dalam praktiknya, sering diaplikasikan mekanisme UU Peradilan Militer, terutama karena revisi regulasi tersebut terhenti sejak lama.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Beni menilai kondisi ini dapat merusak kepercayaan publik, terutama ketika kasus melibatkan warga sipil. Sebagai solusi sementara, ia menyarankan penggunaan sistem pengadilan yang melibatkan elemen sipil dan militer agar proses hukum tetap transparan. Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan tanggung jawab komando jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian dari atasan.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum internal harus dilakukan dengan tegas dan adil untuk menjawab ketidaktahuan masyarakat. “Evaluasi menyeluruh serta komitmen reformasi yang konsisten menjadi fondasi utama, karena tanpa perubahan pada aspek ini, berbagai upaya perbaikan hukum dan lembaga berisiko gagal mencapai tujuan,” tambahnya.