What Happened During: DKPP berhentikan 67 penyelenggara pemilu langgar kode etik
DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu karena Melanggar Kode Etik
What Happened During – Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (ANTARA) – Dalam upaya memastikan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menghentikan karier 67 penyelenggara pemilu sejak tahun 2025 hingga 2026. Terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), para individu tersebut dikenai sanksi berupa pemutusan tugas di KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Heddy Lugito, Ketua DKPP, mengungkapkan hal ini saat menghadiri kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III di Lombok Barat, Selasa.
Pelanggaran Beragam, Termasuk Non-Ekopilu
Heddy menyebutkan bahwa keputusan DKPP untuk menghentikan penyelenggara pemilu berasal dari berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tindakan asusila, manipulasi suara selama proses pemilu, hingga kasus-kasus yang tidak langsung terkait dengan kegiatan pemilu, seperti masalah utang-piutang. Ia menambahkan, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pemberhentian tetapi juga penghentian secara tidak hormat, tergantung tingkat keparahan pelanggaran.
“Jumlah penyelenggara yang diberhentikan mencapai 67 orang, termasuk ketua KPU dan Bawaslu di beberapa daerah,” kata Heddy Lugito kepada wartawan.
Dalam kasus khusus, DKPP baru-baru ini menindak dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena terlibat kasus asusila. Selain itu, seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Papua Barat Daya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengisi jabatan secara bersamaan. Menurut Heddy, ini menunjukkan bahwa pelanggaran etik tidak hanya terjadi dalam proses pemilu, tetapi juga melibatkan konflik kepentingan di luar ranah kepemiluan.
DKPP Terima 678 Pengaduan Sejak Pemilu 2024
Dari awal Pemilu 2024 hingga saat ini, DKPP telah menerima total 678 pengaduan terkait pelanggaran kode etik dari seluruh Indonesia. Heddy mengakui bahwa angka ini sangat signifikan, terutama mengingat jumlah anggota DKPP yang hanya tujuh orang. “Meski jumlah anggota DKPP terbatas, kami tetap berupaya optimal untuk menangani semua laporan,” ujarnya.
Di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), jumlah pengaduan yang masuk masih dianggap relatif rendah dibandingkan daerah lain. Namun, Heddy menegaskan bahwa kasus yang diterima tetap memerlukan perhatian serius, karena setiap laporan bisa mengarah pada dampak besar bagi integritas pemilu. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran etik tidak hanya mengganggu proses pemilihan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu.
Penguatan Etika dan Sosialisasi Terus Dilakukan
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Heddy menilai bahwa penyelenggara pemilu perlu memperdalam pemahaman tentang kode etik dan potensi risiko dalam menjalankan tugas. “DKPP terus berupaya memperkuat pengetahuan mereka melalui pelatihan dan sosialisasi,” katanya.
Salah satu strategi DKPP adalah menggelar kegiatan di berbagai daerah dan lembaga pendidikan tinggi. “Kami juga melakukan kunjungan ke kampus-kampus karena pemikir dan pelaku demokrasi sering berasal dari lingkungan akademik,” tambah Heddy. Ia menekankan bahwa sosialisasi tidak hanya sekadar memberi informasi, tetapi juga memastikan nilai-nilai etika diterapkan dalam setiap tahapan pemilu.
“Dengan langkah ini, upaya pencegahan pelanggaran etik bisa lebih optimal,” tutur Heddy.
Dalam rangka mencegah masalah serupa, DKPP menyarankan setiap kantor KPU dan Bawaslu harus menampilkan informasi lengkap tentang kode etik penyelenggara pemilu. Heddy berharap, dengan adanya informasi tersebut, penyelenggara tidak hanya menghafal aturan, tetapi juga memahami makna etika dalam menjalankan tugas mereka.
Dari sisi kuantitas, pengaduan yang masuk ke DKPP masih bisa dianggap tinggi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah anggota yang terbatas. Namun, Heddy optimis bahwa langkah-langkah yang diambil selama ini akan memberi dampak positif dalam menekan pelanggaran. “Kami berharap, pengaduan yang masuk ke DKPP di masa depan tidak sebanyak pada Pemilu 2024,” katanya.
Perspektif Lokal dan Tantangan Tersisa
Di NTB, Heddy mengungkapkan bahwa kegiatan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu di daerah ini sedang berjalan, meski jumlah pengaduan masih lebih sedikit dibanding wilayah lain. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kasus yang ada harus diperlakukan secara serius untuk mencegah penyebaran praktik tidak etis.
Pelanggaran kode etik sering kali terjadi akibat kurangnya kesadaran akan tanggung jawab dalam mengurus pemilu. Heddy menekankan pentingnya pendidikan etika sebagai bagian dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel. “DKPP akan terus memperluas kegiatan sosialisasi agar setiap penyelenggara pemilu memahami aturan secara utuh,” jelasnya.
Meski telah menindak 67 penyelenggara pemilu, Heddy masih menyadari bahwa tantangan dalam menjaga kehormatan pemilu belum sepenuhnya teratasi. Ia mencontohkan bahwa penyebaran informasi tentang kode etik perlu dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan, agar nilai-nilai etika menjadi bagian dari budaya kerja dalam penyelenggaraan pemilu. “Dengan demikian, masyarakat bisa lebih yakin bahwa pemilu di Indonesia berjalan secara adil dan profesional,” pungkas Heddy.
