Strategi Penting: Komisi I: Tak ada dasar hukum yang bisa beri akses udara bebas ke asing
Komisi I: Tak Ada Dasar Hukum untuk Akses Udara Bebas ke Asing
Jakarta – Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses udara tanpa batas kepada pihak asing. Pernyataan ini diajukan dalam keterangan di Jakarta, Senin, sebagai tanggapan atas isu yang beredar tentang perjanjian yang dituduh memberi AS kebebasan melintasi wilayah udara nasional.
Kerja Sama Pertahanan dalam Koridor Kepentingan Nasional
Sukamta menjelaskan bahwa negara membuka kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan nasional. Namun, semua bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, serta menghormati prinsip kedaulatan dan tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif.
“Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, memastikan setiap kerja sama internasional selaras dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” kata Sukamta.
Hingga saat ini, informasi tentang perjanjian tersebut masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari pemerintah. Sukamta menekankan pentingnya tidak menarik kesimpulan prematur hingga terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait.
Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan Publik
Sukamta menegaskan bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Menurut dia, ruang udara Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Aktivitas penerbangan asing, khususnya yang bersifat militer, wajib mematuhi mekanisme perizinan yang ketat, seperti clearansi diplomatik dan keamanan.
“Transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional,” tambahnya.
Komisi I DPR memiliki mandat mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Jika ada perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan atau pertahanan, semestinya dikonsultasikan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewenangan DPR dalam Pengesahan Perjanjian
Sukamta menyampaikan amanat Pasal 10 UU RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI Tahun 2018. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan dalam mengesahkan perjanjian internasional, termasuk mengawasi dampaknya terhadap kepentingan nasional.
Dalam konteks Indo-Pasifik, Sukamta menekankan bahwa Indonesia berada pada posisi strategis dan memiliki komitmen menjaga stabilitas kawasan. Oleh karena itu, setiap kebijakan soal akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk implikasi terhadap keseimbangan geopolitik regional.

