Special Plan: Komisi X DPR minta semua guru jadi PNS dan tak ambil solusi pendek

Komisi X DPR Minta Semua Guru Jadi PNS dan Hindari Solusi Pendek

Special Plan – Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyatukan seluruh guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan ini harus dijalankan dengan kriteria yang jelas dan tidak mengandalkan langkah sementara yang hanya menyelesaikan masalah sebagian kecil. Hal ini diungkapkan dalam pernyataannya pada Senin, saat memberikan penjelasan terkait rencana reformasi sistem pengelolaan guru.

SE sebagai Solusi Jangka Pendek

Lalu Hadrian Irfani menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, yang memberikan jaminan pembayaran gaji bagi guru honorer hingga 31 Desember 2026, merupakan langkah sementara. Ia menekankan bahwa meski SE ini memperbaiki kondisi sementara, perlu ada strategi jangka panjang untuk menjamin stabilitas karier serta kesejahteraan guru. “Jika status mereka diubah menjadi Non-ASN, pastikan hak-hak mereka tetap terjaga. Keberlanjutan status juga harus segera dipenuhi, jadikan PNS semua guru sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” ujarnya.

“Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi perbedaan antara guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” tambah Lalu.

Ketimpangan dalam Sistem Pengelolaan Guru

Dalam diskusinya, ia mengkritik adanya pengelompokan status guru yang menciptakan perbedaan di antara ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non-ASN. Menurutnya, ini menyebabkan ketimpangan, disparitas, serta ketidakpastian dalam perjalanan karier para pendidik. “Sistem klasterisasi ini justru memperumit pengelolaan guru, karena menyebabkan tidak semua pendidik mendapat perlakuan yang sama,” jelasnya.

Ia menyarankan pemerintah pusat segera menghapus mekanisme pengelompokan tersebut dan mengadopsi sistem rekrutmen yang lebih terpadu. Langkah ini, katanya, akan menghilangkan kesenjangan antara guru yang diangkat melalui CPNS dan mereka yang masuk ke jalur PPPK. “Dengan satu skema nasional, negara bisa mengendalikan distribusi, pembinaan, dan pengembangan kompetensi guru secara lebih adil,” tuturnya.

Persiapan Sistem Nasional

Lalu meminta pemerintah melakukan perhitungan ulang terkait kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa data yang akurat diperlukan untuk menghindari kelebihan atau kekurangan tenaga pendidik di setiap daerah. “Negara harus hadir secara aktif memastikan kebijakan guru tidak memicu ketidakpastian, serta tidak merugikan masa depan para pendidik,” tambahnya.

Menurutnya, penyatuan status guru menjadi satu sistem nasional akan memperkuat tata kelola pendidikan. Sistem ini, katanya, memberikan kemampuan pemerintah pusat untuk mengelola proses rekrutmen, penempatan, pembinaan, serta peningkatan kesejahteraan secara merata. “Dengan semua guru direkrut melalui CPNS, distribusi sumber daya manusia pendidik akan lebih terukur, dan kualitas pendidikan bisa meningkat secara signifikan,” imbuhnya.

Peran Guru dalam Pembangunan SDM

Dalam kesimpulannya, Lalu mengingatkan bahwa guru merupakan fondasi utama dalam pembentukan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, ia menilai pentingnya pemerintah memberikan kepastian yang sama dalam status, perjalanan karier, serta perlakuan ekonomi bagi seluruh pendidik. “Jika semua guru memiliki status yang setara, maka peran mereka dalam membangun bangsa akan lebih terjamin,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perluasan dampak dari kebijakan ini. Menurutnya, sistem nasional yang terpadu tidak hanya mengatasi masalah gaji dan status, tetapi juga mendorong keterlibatan guru dalam proses pengambilan keputusan pendidikan. “Guru yang memiliki status PNS akan lebih termotivasi untuk berkontribusi secara optimal, karena karier mereka tidak lagi bergantung pada kebijakan lokal yang beragam,” katanya.

Kebutuhan Perubahan Struktural

Kebijakan klasterisasi yang terus berlangsung, menurut Lalu, menciptakan kesenjangan antara guru yang berada di jalur pendidikan formal dan informal. Ia mencontohkan bahwa guru honorer seringkali ditempatkan di daerah-daerah yang kurang mendapat perhatian, sehingga kesempatan mereka untuk berkembang karier menjadi terbatas. “Solusi jangka pendek hanya akan mengurangi masalah, tetapi tidak menyelesaikan akar permasalahan,” tegasnya.

Untuk mencegah ketidakadilan, Komisi X DPR meminta pemerintah segera mengambil langkah strategis. Langkah ini, menurut Lalu, akan memastikan bahwa semua guru, baik yang memiliki latar belakang ASN maupun Non-ASN, memiliki peluang yang setara dalam menempuh karier. “Sistem satu status guru nasional akan menjamin transparansi, keadilan, dan konsistensi dalam proses pengelolaan sumber daya pendidik,” katanya.

Dalam konteks reformasi, ia menekankan bahwa pemerintah harus melibatkan guru dalam perencanaan jangka panjang. Dengan sistem yang lebih terpadu, kebijakan pendidikan bisa lebih efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan menarik. “Guru yang memiliki status PNS akan lebih dihargai, karena peran mereka tidak lagi dipertanyakan dalam sistem pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, Lalu mengingatkan bahwa penyatuan status ini juga membantu dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan proses rekrutmen yang lebih terbuka dan adil, perbedaan gaji, fasilitas, serta peluang promosi bisa dihilangkan. “Sistem ini akan memastikan bahwa setiap guru, terlepas dari tempat tugasnya, mendapatkan perlakuan yang seimbang,” tambahnya.

Komitmen Pemerintah dan Peran Presiden

Menurut Lalu, Presiden Prabowo Subianto memiliki peran penting dalam mendorong perubahan ini. Ia berharap pemerintah baru dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menghapus klasterisasi dan membangun sistem rekrutmen yang lebih baik. “Solusi jangka panjang hanya bisa diwujudkan jika pemerintah benar-benar komitmen untuk mengintegrasikan semua pendidik ke dalam satu kerangka,” jelasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan pengelolaan guru dinilai tidak cukup memenuhi ekspektasi masyarakat. Perbedaan status antara PNS, PPPK, dan guru honorer terus menghasilkan keluhan dari kalangan pendidik. “Kita perlu merespons aspirasi guru dengan tindakan yang berdampak jangka panjang, bukan hanya sekadar mengatasi gejolak sementara,” katanya.

Ia menilai, penyatuan status guru menjadi PNS akan memperkuat kredibilitas sistem pendidikan nasional