Latest Program: Kapolri tegaskan sipil dapat duduki jabatan tertentu di Polri
Kapolri: Sipil Bisa Menjabat Jabatan Strategis di Lingkungan Polri
Latest Program –
Jakarta, Minggu – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan bahwa anggota sipil profesional memiliki peluang untuk mengisi posisi tertentu di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memperkuat prinsip resiprokal dalam hubungan antara institusi kepolisian dan pihak luar. “Kita memberikan ruang bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk masuk ke Polri, dan sebaliknya Polri juga membuka kesempatan bagi anggota sipil untuk menjabat di institusi kita,” ujar Sigit setelah menghadiri pembukaan Kongres III KSPI di Jakarta.
Asas Resiprokal sebagai Bentuk Kesetaraan
Prinsip resiprokal, yang dikenal sebagai asas timbal balik, diterapkan dalam struktur Polri untuk menciptakan keseimbangan dalam pengambilan keputusan. Asas ini memastikan bahwa kebijakan dan perlakuan satu pihak dibalas dengan kebijakan yang setara oleh pihak lain. “Kami memberikan ruang untuk ASN di luar Polri masuk ke institusi kita, dan sekarang kami juga memberikan ruang bagi anggota Polri untuk duduk di jabatan yang tidak hanya dalam lingkungan kepolisian,” tambahnya.
Kebijakan untuk Jumlah Anggota Polri di Jabatan Sipil
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, Soleman Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, yang bertindak sebagai ahli pemohon, menyebut bahwa terdapat sekitar 4.351 anggota Polri yang menjabat di posisi sipil. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan kepolisian dalam sektor nonoperasional sudah menjadi kebiasaan. Misalnya, di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), tiga perwira tinggi Polri menempati jabatan strategis, seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.
Usulan Menteri HAM Natalius Pigai
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola organisasi melalui pembukaan peluang bagi kalangan sipil profesional menjabat di posisi utama di lingkungan Polri. “Salah satu materi revisi UU Polri yang saya ajukan adalah memperbolehkan ASN dari luar Polri duduk di jabatan pejabat utama di Kepolisian,” ujar Pigai dalam wawancara dengan media di Jakarta, Jumat (5/6).
Jabatan Nonoperasional yang Dapat Diisi oleh Sipil
Pigai menekankan bahwa revisi ini fokus pada jabatan yang tidak langsung terkait dengan fungsi operasional kepolisian. Contohnya, posisi di bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi. “Jabatan seperti itu bisa diisi oleh sipil karena mereka memiliki keahlian dan pengalaman yang relevan dalam manajemen dan pembangunan institusi,” jelasnya.
Keterlibatan Sipil dalam Peran Strategis
Menurut Pigai, kebijakan ini sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis modern. Di sana, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan strategis diatur dengan ketat, sehingga menciptakan keseimbangan antara kekuasaan operasional dan manajerial. “Dengan melibatkan sipil dalam posisi tersebut, Polri bisa menjadi lebih profesional dan modern,” kata dia.
Manfaat untuk Reformasi Kepolisian
Pigai menilai bahwa perubahan ini akan mendukung reformasi kepolisian yang bertujuan menjadikan Polri sebagai institusi sipil yang independen, kompeten, dan berorientasi pada keadilan. “Jabatan strategis di Polri sebelumnya diduduki oleh anggota kepolisian, tetapi sekarang kita perlu memberikan ruang kepada profesional sipil agar bisa memperkaya kebijakan dan perencanaan institusi,” ujarnya.
Peran Sipil dalam Tata Kelola Pemerintahan
Kebijakan menempatkan sipil dalam jabatan utama di Polri dianggap dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki akses luas untuk menjabat di berbagai kementerian dan lembaga negara. Dengan adanya kebalikannya, sipil yang memiliki keahlian di bidang manajemen dan teknis bisa memberikan kontribusi yang lebih komprehensif.
Kesetaraan dalam Pengambilan Keputusan
Kapolri Sigit menyambut baik usulan Pigai karena memperkuat prinsip kesetaraan. “Kebijakan ini mencerminkan bahwa tidak hanya anggota Polri yang bisa memberikan masukan dalam pemerintahan, tetapi juga kalangan sipil yang memiliki latar belakang profesional,” katanya. Menurut Sigit, pembukaan ini akan memperkaya perspektif dalam pengambilan keputusan, terutama di bidang kebijakan jangka panjang dan efisiensi operasional.
Contoh Praktik di Kementerian Imipas
Contoh nyata keterlibatan anggota Polri di jabatan sipil dapat dilihat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Di sana, tiga perwira tinggi dari Polri ditempatkan pada posisi strategis, seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengawasan Keimigrasian, serta Inspektur Jenderal. Dengan menempati posisi tersebut, mereka bisa berperan dalam pengawasan, penerapan kebijakan, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Proses Penyusunan UU Polri
Pigai menegaskan bahwa revisi UU Polri akan melibatkan diskusi panjang antara berbagai pihak, termasuk Kapolri dan para ahli hukum. “Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya memperkuat struktur Polri, tetapi juga memperjelas peran sipil dalam pengelolaan organisasi,” ujarnya. Dalam proses ini, ia meminta masukan dari berbagai institusi untuk memastikan kebijakan yang diusulkan sesuai dengan dinamika kebutuhan nasional.
Kepuasan Atas Prinsip Timbal Balik
Sigit mengakui bahwa prinsip resiprokal ini akan memperkuat kredibilitas Polri sebagai institusi yang mandiri. “Kami tidak ingin Polri menjadi institusi yang hanya berfokus pada operasional, tetapi juga berkembang dalam aspek administratif dan pelayanan,” katanya. Ia berharap dengan adanya keterlibatan sipil, Polri bisa menjaga harmoni antara kekuasaan operasional dan pengelolaan kebijakan.
Perspektif untuk Masa Depan Reformasi
Revisi UU Polri ini dianggap sebagai langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan. Pigai menyatakan bahwa melibatkan profesional
