Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Terlibat dalam Penyaluran THR dari Dana Pecahan Bupati, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas

Pemeriksaan Dilakukan di Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggelar pemeriksaan di Polres Banyumas, bukan di Polres Cilacap, sebagai upaya menghindari konflik kepentingan. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa Polres Cilacap terdaftar sebagai penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana hasil penggelapan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam penyelidikan terkait kasus korupsi, KPK menemukan bahwa uang THR dibayarkan oleh Bupati Cilacap ke para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak memenuhi syarat. Syamsul Auliya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan, menetapkan dua tersangka utama: Syamsul Auliya, Bupati Cilacap, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Kedua pihak akan ditahan selama 20 hari, dimulai dari 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Asep Guntur, alasan pemeriksaan dipindahkan ke Banyumas adalah karena informasi menunjukkan bahwa Polres Cilacap terlibat dalam penyaluran dana korupsi. “Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satu komponen yang termasuk Polres Cilacap,” tambahnya.

Detail Kasus dan Dugaan Pemerasan THR

KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk memenuhi THR polisi dan jaksa di Forkopimda. Dugaan ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap 27 orang, termasuk kepala daerah dan perangkat daerah.

Dalam kasus ini, KPK juga menemukan bahwa dugaan pemerasan THR mencapai Rp610 juta, dengan 23 SKPD diduga menyetorkan uang kepada Bupati. Diperkirakan total dana yang disetorkan mencapai Rp750 juta, yang digunakan untuk THR dan kebutuhan pribadi. Angka ini memperjelas skala praktik korupsi yang terjadi.

KPK menyatakan bahwa praktik pemerasan THR oleh Bupati Cilacap bukanlah kejadian isolasi. Pihaknya menduga ada kepala daerah lain yang melakukan modus serupa. “KPK terus menggali sumber dana yang disetorkan ke Bupati, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta,” tambah Asep Guntur.

Dengan memindahkan pemeriksaan, KPK berupaya memastikan proses penyelidikan yang adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan internal. Hal ini juga menjadi peringatan terhadap pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mengelola dana publik.