Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Tersangkut Kasus THR Duit Pemanas, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas demi mengurangi risiko konflik kepentingan. Tindakan ini dilakukan karena Polres Cilacap tercatat sebagai salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit panas yang disangka diperoleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Dalam penyelidikan, KPK mengungkap bahwa uang THR tersebut dihimpun melalui pemalakan kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti.
Kasus Terungkap dalam OTT
Kasus korupsi ini terbongkar selama operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, 27 orang ditangkap, termasuk Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Namun, mengapa pemeriksaan terhadap para tersangka digelar di Polres Banyumas? Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penyidik sengaja memindahkan lokasi pemeriksaan untuk menghindari keberimbangan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima dana THR dari bupati. Dengan memindahkan ke Banyumas, kita mengurangi potensi konflik kepentingan yang bisa muncul jika pemeriksaan dilakukan di lokasi yang sama,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Menurut Asep, penyidik juga menghindari bias dalam pemeriksaan. “Dengan memindahkan ke Polres lain, proses investigasi bisa lebih objektif,” tambahnya. Dalam kasus ini, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono. Mereka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
Modus Pemerasan THR
KPK menyita uang tunai Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya terhadap satuan kerja (satker) untuk mendanai THR pribadi dan pihak eksternal. Total dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta, dengan pemeriksaan intensif dilakukan terhadap 13 dari 27 orang yang diamankan dalam OTT. Frkominda, termasuk pengadilan negeri dan agama, menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam skema ini.
Usai pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa praktik serupa juga terjadi pada tahun 2025. KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal, terutama setelah Syamsul Auliya ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi ini menimbulkan penasaran publik terhadap detail investigasi dan dampaknya terhadap struktur pemerintahan daerah.

