Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK memindahkan pemeriksaan ke Polres banyumas untuk menghindari conflict f interest. Lantaran Polres Cilacap masuk dalam daftar pembagian THR dari duit panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta Polres Cilacap masuk daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari bupati Cilacap Syamsul Auliya.
Diketahui, uang THR hasil dari pemalakan Bupati ke para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jika tak dituruti. Syamsul sendiri sudah ditetapkan tersangka korupsi pemalakan uang THR di satuan kedinasan daerahnya sendiri. Diketahui, kasus terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari yang lalu.
Namun menjadi pertanyaan, dari 27 orang ditangkap saat OTT, mengapa pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas? Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, hal itu sengaja dilakukan penyidik, sebab berdasarkan informasi diterima bahwa Polres setempat, menjadi salah satu pihak eksternal yang diguyur bupati dari THR haram tersebut. "Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di cilacap?
kami menghindari Terjadinya conflit of interest Kenapa? Karena dari hasil pemeriksaan dan Informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopmda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap)," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). Asep pun menghindari pemeriksaan yang tidak berimbang jika dilakukan di sana.
Karenanya, dia memindahkannya ke polres lain. "Makanya tidak dilakukan Pemeriksaan nya di polres, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, untuk menghindari Tadi Conflict of interest (COI) Ini kita pindah ke Banyumas," jelas Asep. Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.
Atas perbuatannya, Asep memastikan para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika para SKPD atau kelapa dinas tak menuruti, Bupati Cilacap mengancam akan memutasi jabatan. Frkominda termasuk pengadilan negeri dan agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diduga memeras SKPD untuk mengumpulkan THR bagi Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, dengan total target setoran mencapai Rp750 juta.
Bupati dan Sekda Cilacap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp610 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja (satker) demi tunjangan hari raya (THR) pribadi dan pihak eksternal, menambah daftar panjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan THR Kepala Daerah kepada pihak eksternal, menyusul penetapan tersangka Bupati Cilacap. Simak imbauan penting KPK untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR). Simak detail modus operandi dan fakta-fakta terbaru dari kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja (satker) demi THR, bahkan sejak Lebaran 2025, membuat publik penasaran akan detail kasusnya.
KPK i menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Usai pemeriksaan intensif dan menggali keterangan dari sejumlah saksi, diketahui praktik serupa juga sudah terjadi pada tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segel dua ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Cilacap menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap. Diduga kuat terkait penerimaan dari proyek-proyek daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3).
Kader PKB setempat meminta masyarakat menunggu rilis resmi KPK terkait OTT Bupati Cilacap ini. Budi merinci, 13 pihak tersebut, selain bupati ada juga sekda dan para pejabat struktural di kabupaten tersebut. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan penghormatan terhadap proses hukum terkait kadernya, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang terjaring OTT KPK.
Apa implikasinya bagi partai dan pejabat daerah? Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menjerat kepala daerah, memicu sorotan pakar hukum terkait integritas pejabat publik yang dinilai masih lemah. Simak analisis lengkapnya mengenai kasus OTT Kepala Daerah.
Mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana masih menjadi perdebatan di Indonesia. Seorang pengamat hukum mengingatkan pentingnya regulasi komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan tahun 2026, mengamankan 27 orang termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Simak detail penangkapan dan perkembangan kasus OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp12 miliar. Publik menantikan detail perkara yang menjeratnya. Eks Sekretaris MA Nurhadi menghadapi Sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 7 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan TPPU senilai miliaran rupiah.
Simak detailnya. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pengisian MCSP, langkah krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi dan mencapai zona integritas hijau.

