Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Penyidikan KPK Dipindahkan ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeser proses pemeriksaan kasus dana THR ke Polres Banyumas. Tindakan ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima tunjangan dari duit korupsi milik Bupati Cilacap Syamsul Auliya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari lalu, KPK mengungkap bahwa Syamsul Auliya diduga memeras pejabat daerah. Ia memberikan ancaman mutasi kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) demi mendapatkan dana THR. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah dialokasikan ke Forkopimda, salah satunya Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK menangkap Syamsul Auliya secara langsung. Bupati Cilacap diduga meminta total Rp750 juta dari SKPD, namun hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta. Uang tersebut dialokasikan untuk tunjangan hari raya (THR) dan kebutuhan pribadi.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

KPK juga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Syamsul Auliya, yang menjabat Bupati Cilacap periode 2025-2030, serta Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Selain itu, KPK menyebut bahwa Kapolresta Cilacap juga menjadi salah satu penerima THR dari dana ilegal tersebut. Pengungkapan ini memicu kejutan di publik, terutama setelah 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT.

Asep Guntur menegaskan bahwa pemeriksaan di Polres Banyumas dianggap lebih adil untuk menghindari bias. “Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, untuk menghindari Conflict of interest (COI) ini kita pindah ke Banyumas,” tambahnya.

Kasus ini menunjukkan praktik pemerasan yang diduga melibatkan 23 SKPD. KPK memastikan para tersangka diancamkan dengan pasal-pasal korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.