Diumumkan: Kronologi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sudah Niat Beraksi Bawa Golok ke Kampus
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi ULM oleh Anggota Polres Banjarbaru
Sidang kode etik menyatakan fakta yang mengejutkan. Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, pernah memborgol tangan mahasiswi ULM, ZD, sebelum menghabisi nyawanya. Kebutuhan tersebut berawal dari rasa panik tersangka akan dilaporkan oleh calon istrinya.
“Tersangka memang takut diancam oleh calon istrinya, sehingga tindakan memborgol dan membunuh korban dilakukan secara mendadak,” ujar sumber dalam sidang.
Kasus pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga. Bripda Muhammad Seili, berusia 20 tahun, gelap mata. Ia membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat karena konflik hubungan percintaan. Kejadian terjadi setelah korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang, dengan aksi para pelaku tercatat jelas oleh kamera CCTV.
“Dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center 110, kami menemukan bahwa para pelaku sudah mengintai korban sebelum melakukan tindakan kekerasan,” terang penyidik.
Korban tewas akibat tusukan badik yang mengenai tubuhnya. Cedera fatal terjadi di bagian siku, tangan luar, dan tulang rusuk. Pelaku kemudian melarikan diri, tetapi segera diamankan oleh keluarga dan polisi.
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelum kejadian. Faradhila Ayu Pramesi (23), mahasiswi UIN Suska Kota Pekanbaru, menjadi sasaran pembacokan oleh teman kampusnya, R (21).
“Korban dan pelaku memiliki hubungan yang sudah dikenal sebelumnya. Peristiwa terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 di Fakultas Hukum Syariah, lantai dua,” kata Pandra kepada media.
Kombes Zahwani menjelaskan bahwa pelaku sengaja membawa golok ke kampus sebelum melakukan aksi. Senjata tajam itu digunakan untuk menganiaya korban secara langsung.
“Pelaku R telah merencanakan tindakan kekerasan, dengan membawa parang dan golok. Senjata tersebut menjadi alat utama dalam pembacokan,” jelas Pandra.
Usai aksi, masyarakat dan security kampus langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pertolongan pertama.
“Kerja sama dari masyarakat, termasuk mahasiswa dan satpam, memungkinkan pelaku diamankan secara cepat,” ujarnya.
Saat ini, R (21) sedang diperiksa di Polsek Bina Widya. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Pasal 469 diterapkan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk tersangka.

