Strategi Penting: Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Jakarta, IDN Times – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengalami perubahan status penahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini menimbulkan perdebatan karena dianggap merugikan KPK di masa depannya. Peralihan ini, menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menggambarkan penurunan kredibilitas lembaga antikorupsi tersebut.
“Ini Preseden buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja,” kata Abdul Fickar kepada IDN Times, Senin (23/3/2026).
KPK mengungkapkan dasar hukum peralihan status Yaqut adalah Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal ini membolehkan penyidik, jaksa, atau hakim mengalihkan penahanan dengan mempertimbangkan alasan tertentu, seperti permintaan keluarga atau pertimbangan kemanusiaan, selama prosedur administratif terpenuhi.
Menurut Abdul Fickar, meski KPK memiliki alasan hukum, peran lembaga ini sebagai penegak hukum khusus anti-korupsi perlu dipertahankan. “Jika mau ditangguhkan, ngapain ditahan?” tanya dia. “Ini menunjukkan komisioner KPK kehilangan independensi, mudah dipengaruhi oleh pihak luar.”
Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, status tahanan rumah bagi Yaqut berpotensi memperlemah penyidikan karena memberi ruang bagi konsolidasi kekuatan dan intervensi eksternal. “Kebijakan ini mengubah tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi biasa. Jika dibiarkan, masyarakat bisa merasa proses hukum tidak adil,” tambah Praswad.
Permintaan keluarga Yaqut untuk beralih ke tahanan rumah pertama kali diungkap oleh istrinya, Silvia Harefa. Dia menyebut Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Sebelum hari Jumat, beliau sudah tidak ada di rutan. Infonya mau diperiksa hari depan,” jelas Silvia usai menjenguk suami dalam Idul Fitri 1447 H/2026.
“Tapi salat Id, kata orang-orang dalam, tidak ada, beliau gak ada,” kata Silvia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perubahan status Yaqut. “Benar, penyidik mengalihkan penahanan tersangka YCQ dari Rutan KPK ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” terang Budi. Ia menegaskan alasan perpindahan bukan karena kondisi kesehatan, melainkan permintaan keluarga.
Praswad menambahkan, keputusan ini menciptakan ketimpangan. “Perlakuan istimewa pada Yaqut bisa membuat tahanan lain iri, sehingga berpotensi mengajukan permohonan serupa. Jika KPK tidak konsisten, asas equality before the law bisa terganggu,” ujar Praswad.
Kejadian ini dianggap langka sepanjang sejarah KPK. Praswad menyebut peralihan dari penahanan ke tahanan rumah belum pernah terjadi sebelumnya, menimbulkan kejanggalan dalam standar penegakan hukum.

