Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji

Jakarta, IDN Times – Lembaga anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan pelanggaran kuota haji. Tersangka ini terpaksa merayakan hari raya Idul Fitri di dalam sel tahanan KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan ini dilaksanakan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).

KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap individu tersebut. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat tindakan korupsi yang diselidiki.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang No 20 tahun 2001. Perkara ini juga mencakup Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025