Detik Israel Sahkan UU Hukuman Mati Sasar Warga Palestina
Detik-Detik Israel Sahkan UU Hukuman Mati Sasar Warga Palestina
Parlemen Israel, Knesset, menyetujui undang-undang hukuman mati pada Selasa (31 Maret 2026). UU ini menetapkan hukuman digantung sebagai sanksi bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti membunuh warga Israel. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
Persetujuan undang-undang ini dicapai dengan 62 suara dukungan dan 48 suara penentang. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
UU ini diumumkan saat aksi militer dan pemukim Israel terus meningkat, menargetkan penduduk Palestina di wilayah pendudukan. Tepi Barat juga menjadi saksi atas serangan-serangan paksa yang terjadi, di bawah bayang-bayang genosida Israel di Jalur Gaza. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
“UU ini merupakan bentuk eskalasi berbahaya,” tegas Kementerian Luar Negeri Palestina. Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kekuasaan penuh atas tanah yang dikuasai. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
Kelompok Hamas mengkritik pengesahan undang-undang hukuman mati Israel, menganggapnya sebagai preseden berbahaya. Preseden ini dianggap bisa mengancam nyawa warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)

