Strategi Penting: Sabtu, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta
Sabtu, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan SIM Keliling di empat titik di wilayah Jakarta pada hari Sabtu. Tujuan dari layanan ini adalah agar masyarakat lebih mudah memperpanjang izin berkendara yang diperlukan.
Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Lokasi Pelayanan
Sabtu ini, SIM Keliling tersedia di beberapa titik strategis. Berikut lokasi yang bisa dikunjungi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Kelebihan
Pelamar perlu membawa beberapa dokumen, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini khusus untuk memperpanjang SIM yang masih aktif, dengan jenis SIM A dan C. Sementara itu, SIM yang masa berlakunya sudah habis harus diproses ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan
Kebijakan baru menetapkan bahwa masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Dalam hal biaya, perpanjangan SIM A dikenai tarif Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000), sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
Sanksi Tidak Memenuhi Persyaratan
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut mencakup pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

