Pramono: Persoalan pengungsi WNA kewenangan pemerintah pusat

WhatsApp-Image-2026-07-04-at-13.26.31

Pramono: Persoalan pengungsi WNA kewenangan pemerintah pusat

Pramono – Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa isu terkait pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi, merupakan urusan pemerintah pusat. “Masalah pengungsi ini masuk dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya pada hari Sabtu, di Jakarta.

Dalam wawancara tersebut, Pramono menegaskan bahwa pihak DKI Jakarta siap mengambil langkah tegas jika para pengungsi tersebut menggunaakan fasilitas daerah secara tidak wajar. “Jika mereka memanfaatkan sumber daya Pemprov DKI Jakarta secara sembarangan, kami tidak ragu untuk melakukan penertiban dan mengambil tindakan yang diperlukan,” tambahnya.

Pemkot Jaksel: Penertiban sebelumnya sudah dilakukan

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah melakukan penertiban terhadap pengungsi WNA yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR atau di kawasan Gedung Atrium Mulia. Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, menjelaskan bahwa aktivitas pengungsi tersebut mengganggu ketertiban umum, sehingga pihaknya mengambil langkah tersebut untuk mengatasi keluhan warga.

“Kami sudah mengambil tindakan, namun mereka kembali lagi dan banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman karena gangguan yang mereka timbulkan,” kata Rizky Noviana Purnama pada hari Kamis.

UNHCR: Hak asasi manusia tetap dilindungi

Field Security Associate dari UNHCR, Linda, mengapresiasi upaya Pemkot Jaksel dalam menertibkan pengungsi WNA tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum internasional. “Selama berada di Indonesia, mereka tetap wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Linda juga menekankan bahwa kewarganegaraan para pengungsi tidak membatasi hak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran. “Apakah mereka WNA atau warga negara lain, aparat keamanan tetap berhak mengambil langkah tegas bila ada tindakan yang melanggar aturan,” tambahnya.

Kebutuhan relokasi pengungsi terus diperjuangkan

Linda menambahkan bahwa pihak UNHCR masih berusaha mencari lokasi yang tepat untuk merelokasi 32 pengungsi tersebut. “Kami sedang berkoordinasi agar bisa menemukan tempat yang layak bagi mereka, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.

Menurut Linda, keberadaan pengungsi WNA di kawasan tersebut tidak hanya menjadi masalah kebersihan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keamanan warga sekitar. “Kami memahami bahwa mereka membutuhkan perlindungan, tetapi tetap harus menghormati peraturan setempat,” tambahnya.

Perspektif pemerintah daerah dan pusat

Pramono mengungkapkan bahwa penertiban oleh Pemkot Jaksel bukanlah tindakan yang tidak terencana, melainkan upaya untuk menjaga keteraturan wilayah. “Kami menghargai usaha mereka, tetapi kewenangan untuk menangani pengungsi seharusnya dipegang oleh pemerintah pusat,” kata Pramono.

Menurut Pramono, pengungsi WNA memiliki hak untuk tinggal di wilayah DKI Jakarta, tetapi mereka juga harus mengikuti peraturan daerah. “Kami tidak ingin mengganggu hak-hak mereka, tetapi juga tidak ingin warga setempat merasa tidak nyaman,” jelasnya.

Keberlanjutan penanganan pengungsi

Pemkot Jaksel mengakui bahwa keberadaan pengungsi WNA di kawasan tersebut memerlukan penanganan yang lebih terpadu. “Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi jangka panjang, karena masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penertiban sementara,” kata Rizky Noviana Purnama.

Pramono menyoroti bahwa pengungsi WNA tersebut sering kali menggunakan fasilitas umum dengan cara yang tidak optimal. “Kami khawatir jika tidak ada pengawasan yang ketat, mereka akan terus berada di area yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Keterlibatan pihak internasional dalam penanganan kasus ini

UNHCR sendiri telah mengambil peran aktif dalam mengkoordinasikan relokasi pengungsi. Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memastikan bahwa para pengungsi tidak melanggar aturan yang berlaku. “Kami memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah, sekaligus mengupayakan agar pengungsi bisa diakomodasi secara adil,” kata Linda.

Pramono menyetujui pendekatan tersebut, tetapi menekankan bahwa pemerintah pusat harus memastikan bahwa relokasi tersebut dilakukan secara terencana. “Kami berharap ada mekanisme yang jelas, agar pengungsi tidak hanya diatur secara ad-hoc,” tuturnya.

Impak sosial dan ekonomi

Penertiban pengungsi WNA tersebut berdampak pada sejumlah warga sekitar. Beberapa warga mengeluhkan kondisi lingkungan yang menjadi lebih kacau akibat aktivitas para pengungsi. “Kebiasaan mereka membuang sampah dan berkerumun di trotoar membuat jalan raya semakin padat,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sementara itu, Linda menyatakan bahwa UNHCR juga sedang mengevaluasi kebutuhan pengungsi tersebut. “Mereka membutuhkan tempat yang layak untuk tinggal, tetapi kami juga memastikan bahwa mereka tidak mengganggu kehidupan warga lokal,” jelasnya.

Keseimbangan antara hak asasi dan aturan setempat

Dalam pernyataannya, Linda menekankan bahwa penertiban peng