Yang Dibahas: Jaktim dorong pemilahan sampah demi kurangi beban TPST Bantargebang
Jaktim Dorong Pemilahan Sampah Demi Kurangi Beban TPST Bantargebang
Di Jakarta Timur, pemerintah daerah aktif mendorong masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri, mulai dari sumber pengumpulan. Upaya ini bertujuan mengurangi tekanan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat. Wali Kota Jakarta Timur, Munjiri, menyampaikan komitmen tersebut dalam sebuah pertemuan di kantor walikota, Selasa.
“Kita berusaha mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST dan mendorong pengelolaan lebih baik di tingkat sumber,” ujarnya.
Dalam upaya mengoptimalkan pengolahan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas. Kolaborasi ini fokus pada pengelolaan sampah anorganik, yang menjadi bagian dari strategi daur ulang nasional. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Bank Sampah di setiap kelurahan, yang dibentuk melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor e-0005/SE/2026, juga ditingkatkan perannya.
Satgas ini bertugas mengatur distribusi sampah anorganik dari Bank Sampah Unit ke PDUP Ciracas. Proses pengiriman juga diintegrasikan dengan sistem online untuk transparansi dan efisiensi. Pemerintah Jaktim mengajak berbagai pihak, seperti Suku Dinas Lingkungan Hidup, camat, lurah, serta perusahaan swasta, untuk mendukung kebijakan ini secara bersinergi.
Pada Senin (6/4), dilakukan rapat evaluasi pengangkutan sampah anorganik ke PDUP Ciracas di Ruang Serbaguna Bambu Apus. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menargetkan pembatasan sampah ke TPST Bantargebang. Saat ini, TPST tersebut mengalami beban yang melebihi kapasitas.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berupaya memulihkan operasional pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang. Kepala DLH, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa sisa sampah pasca Lebaran sedang ditangani dan didistribusikan ke fasilitas pengolahan, termasuk TPST Bantargebang dan RDF Plant.
“Kami berkomitmen mempercepat penanganan sampah di kota agar tidak mengganggu kenyamanan warga,” tutur Asep di Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam mengelola volume sampah, DLH menerapkan pengaturan jadwal pengangkutan (shifting) untuk menghindari antrean truk dan kemacetan di sekitar TPST. Kuota pengiriman tidak dibatasi, tetapi proses distribusi dioptimalkan dengan sistem kerja yang lebih terukur. Pola ini memastikan waktu tunggu truk sampah tetap kurang dari tiga jam, menjaga efisiensi layanan.

