Program Terbaru: Pemprov Kaltim-OIKN dan Pemkab Kukar sepakat ubah sampah jadi listrik

Pemprov Kaltim-OIKN dan Pemkab Kukar sepakat ubah sampah jadi listrik

Tenggarong, Kaltim (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan dukungan kuat dalam mengubah pengelolaan sampah menjadi energi listrik, bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah mengurangi dampak lingkungan, meminimalkan akumulasi limbah, serta mendorong penggunaan sumber energi terbarukan. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui manajemen lingkungan yang berkelanjutan.

“Transformasi sampah menjadi energi listrik diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengembangkan model ekonomi sirkular yang menguntungkan masyarakat,” kata Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Tenggarong, Minggu.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Bupati Kukar, Kepala OIKN, Gubernur Kaltim, serta Pemerintah Kota Balikpapan. Penandatanganan dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Jakarta, Jumat (10/4). Pemkab Kukar menekankan bahwa pengelolaan sampah secara efektif dapat memberi manfaat ekonomi signifikan, terutama dalam sektor daur ulang yang menerapkan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan pemrosesan kembali.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Sebagai bagian dari program ini, Pemkab Kukar berperan sebagai penyedia bahan baku. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih aktif dalam memilah sampah secara mandiri. Ini bertujuan untuk memastikan setiap individu memiliki tanggung jawab dalam mengelola limbah, seperti melalui pengembangan komunitas bank sampah di tingkat desa atau kelurahan.

Penyebaran Proyek Strategis di Wilayah Kota Samarinda dan Balikpapan

Perjanjian kerja sama menetapkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi akan berlangsung di Kota Samarinda (Samarinda Raya) dan Kota Balikpapan (Balikpapan Raya). Bupati Kukar menjelaskan bahwa Kabupaten Kukar, yang berbatasan dengan dua kota tersebut, akan menjadi pendukung logistik untuk menyediakan sampah yang akan diubah menjadi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Kebutuhan sampah di Samarinda pada 2025 diperkirakan mencapai 600-660 ton per hari, sedangkan di Balikpapan sekitar 550 ton per hari. Dibandingkan dengan Kukar yang hanya menghasilkan 354 ton per hari, dua kota tersebut memiliki volume limbah yang lebih besar, sehingga menjadi prioritas untuk pembangunan proyek strategis ini.