Strategi Penting: Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta

Sidang Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Jakarta Berlangsung Hari Ini

Jakarta – Sidang lanjutan untuk membacakan eksepsi dari pihak terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “

Meski hari ini menjadi agenda utama, pembacaan eksepsi dilakukan pagi ini sebagai respons terhadap dakwaan yang diajukan oleh oditur militer,” jelas Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, juru bicara pengadilan, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Terdakwa dalam kasus ini meliputi Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP. Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang utama pengadilan.

“Waktu sidang direncanakan pukul 09.00 WIB, tetapi akan dimulai setelah semua pihak siap dan situasi memungkinkan,” tambah Arin. Ia menegaskan bahwa dalam sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Agenda pemeriksaan saksi belum masuk dalam proses persidangan kali ini.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Eksepsi menjadi langkah pertama dalam pembelaan terdakwa terhadap dakwaan yang dibacakan. “

Eksepsi memungkinkan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyoroti ketidaksesuaian dalam dakwaan, baik dari segi formal maupun materiil,” jelas Arin. Ini dilakukan sebelum sidang memasuki tahap pembuktian.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank. Majelis hakim akan mengevaluasi eksepsi sebelum menentukan apakah dakwaan bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika eksepsi ditolak, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan proses pembuktian.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kasus ini termasuk dalam perkara pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Oditur Militer juga mengimbau media untuk mengikuti dan memantau jalannya persidangan. Proses sidang dijanjikan profesional, independen, imparsial, transparan, serta akuntabel.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP. “

Kami menggunakan dakwaan gabungan agar terdakwa tidak lepas dari tanggung jawab,” ujar Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana, Senin (6/4), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Dakwaan gabungan mencakup berbagai pasal, termasuk Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), dan Pasal 333 ayat 3 (perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian). Selain itu, terdakwa juga dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait penyembunyian mayat.