{"id":13962,"date":"2026-10-30T12:03:42","date_gmt":"2026-10-30T12:03:42","guid":{"rendered":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/?p=13962"},"modified":"2026-10-30T12:03:48","modified_gmt":"2026-10-30T12:03:48","slug":"kemendikdasmen-minta-pengawas-pastikan-peserta-tka-tanpa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/?p=13962","title":{"rendered":"Kemendikdasmen minta pengawas pastikan peserta TKA tanpa HP saat tes"},"content":{"rendered":"<h2>Pengawasan TKA Diperketat untuk Cegah Kecurangan<\/h2>\n<p>Menggalangkebaikan.com &ndash; Kemendikdasmen minta pengawas pastikan peserta TKA tanpa HP saat memasuki ruang ujian. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kecurangan dan menjaga integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen) Faisal Syahrul menegaskan bahwa pemeriksaan telepon seluler perlu dilakukan sebelum peserta masuk ke ruang tes.<\/p>\n<p>Menurut Faisal, pengawas memiliki peran utama dalam memastikan seluruh ketentuan ujian dipatuhi. Peserta tidak semestinya membawa perangkat komunikasi ke dalam ruang ujian karena keberadaan HP dapat menjadi sumber persoalan dalam pelaksanaan tes. Pemeriksaan sejak awal diharapkan mampu menutup celah pelanggaran sebelum ujian dimulai.<\/p>\n<blockquote>\n<p>\u201cKami selama ini berharap bahwa pengawas itu harusnya memeriksa HP sebelum masuk. Jadi, sumber masalah utama itu karena peserta membawa HP masuk,\u201d tegas Faisal saat dihubungi di Jakarta Pusat pada Jumat.<\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Penegasan bahwa Kemendikdasmen minta pengawas pastikan peserta TKA tanpa HP juga menjadi bagian dari upaya membangun pelaksanaan ujian yang adil bagi seluruh peserta. Ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan disiplin di ruang ujian, melainkan juga perlindungan terhadap hasil tes agar benar-benar mencerminkan kemampuan akademik peserta.<\/p>\n<h2>Sanksi bagi Peserta dan Pengawas yang Lalai<\/h2>\n<p>Faisal menyampaikan bahwa peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA dapat dikenai sanksi berupa nilai nol. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran tata tertib ujian dipandang serius, terutama apabila berkaitan dengan penggunaan atau keberadaan perangkat yang berpotensi digunakan untuk melakukan kecurangan.<\/p>\n<p>Selain peserta, pengawas juga dapat dikenai sanksi apabila terbukti lalai menjalankan tugasnya. Kelalaian yang memungkinkan peserta membawa HP ke ruang tes menjadi perhatian karena pengawas merupakan pihak yang berada di garis depan dalam memastikan tata tertib dipatuhi sebelum dan selama ujian berlangsung.<\/p>\n<p>Sanksi bagi pengawas yang tidak menjalankan pengawasan secara semestinya disebut akan mengacu pada arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu\u2019ti. Faisal menjelaskan bahwa pernyataan menteri mengenai kemungkinan pengawas \u201cdi-grounded\u201d menjadi dasar penegasan bahwa petugas pengawasan juga memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n<blockquote>\n<p>\u201cKalau untuk pengawas akan pasti di-grounded? Ya, itu pernyataan Pak Menteri tadi, bahwa itu akan di-grounded,\u201d ujar Faisal.<\/p>\n<\/blockquote>\n<h3>Pendalaman Laporan Dugaan Pelanggaran TKA<\/h3>\n<p>Sebelumnya, pada Kamis (29\/10), Faisal menyatakan bahwa Kemendikdasmen sedang mendalami berbagai laporan serta pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA jenjang SMA\/SMK sederajat gelombang pertama. Pelaksanaan gelombang pertama tersebut telah selesai pada pekan itu.<\/p>\n<p>Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan laporan pelanggaran. Namun, informasi tersebut masih menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keterkaitan pihak-pihak terkait sekaligus menguji bukti yang tersedia.<\/p>\n<p>Faisal menekankan bahwa setiap tindakan penanganan harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi. Karena itu, pemeriksaan dilakukan sebelum keputusan atau sanksi dijatuhkan. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<blockquote>\n<p>\u201cSejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,\u201d tegas Faisal.<\/p>\n<\/blockquote>\n<h2>Pentingnya Pemeriksaan Sebelum Peserta Masuk Ruang Ujian<\/h2>\n<p>Kebijakan Kemendikdasmen minta pengawas pastikan peserta TKA tanpa HP menempatkan pemeriksaan awal sebagai tahap penting dalam pengawasan ujian. Dengan memastikan peserta tidak membawa telepon seluler sebelum memasuki ruangan, pengawas dapat mengurangi risiko pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran tes.<\/p>\n<p>Bagi peserta, kepatuhan terhadap tata tertib menjadi bagian dari tanggung jawab dalam mengikuti TKA. Peserta perlu memastikan tidak membawa barang yang dilarang ke ruang ujian dan mengikuti arahan petugas. Sementara itu, pengawas perlu menjalankan pemeriksaan secara teliti serta konsisten agar aturan berlaku sama bagi seluruh peserta.<\/p>\n<p>Pengawasan yang tegas sekaligus adil diperlukan untuk menjaga kepercayaan terhadap proses TKA. Penanganan laporan pelanggaran dan penerapan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar diharapkan dapat memperkuat integritas penyelenggaraan tes pada setiap tahapan.<\/p>\n<h2>FAQ Seputar Pengawasan TKA<\/h2>\n<h3>Apakah peserta TKA boleh membawa HP ke ruang ujian?<\/h3>\n<p>Tidak. Kemendikdasmen minta pengawas pastikan peserta TKA tanpa HP sebelum mereka masuk ke ruang ujian. Peserta sebaiknya mematuhi pemeriksaan dan ketentuan yang disampaikan pengawas.<\/p>\n<h3>Apa sanksi bagi peserta yang terbukti melanggar?<\/h3>\n<p>Peserta TKA yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa nilai nol.<\/p>\n<h3>Apakah pengawas juga dapat dikenai sanksi?<\/h3>\n<p>Ya. Pengawas yang lalai menjalankan tugas hingga memungkinkan peserta membawa HP ke ruang ujian juga dapat dikenai sanksi sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<h3>Bagaimana Kemendikdasmen menangani laporan pelanggaran?<\/h3>\n<p>Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas laporan serta bukti yang tersedia. Tindakan akan diambil berdasarkan fakta apabila pelanggaran terbukti.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/menggalangkebaikan.com\">Latest articles and updates: Kemendikdasmen minta pengawas pastikan peserta TKA tanpa<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kemendikdasmen minta pengawas pastikan peserta TKA tanpa HP saat memasuki ruang ujian. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kecurangan dan menjaga<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":13961,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-13962","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-humaniora"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13962","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13962"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13962\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13963,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13962\/revisions\/13963"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13961"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13962"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13962"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13962"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}