{"id":13681,"date":"2026-10-19T23:56:23","date_gmt":"2026-10-19T23:56:23","guid":{"rendered":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/?p=13681"},"modified":"2026-10-19T23:56:34","modified_gmt":"2026-10-19T23:56:34","slug":"mewujudkan-pelindungan-anak-di-ruang-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/?p=13681","title":{"rendered":"Mewujudkan pelindungan anak di ruang digital lewat PP TUNAS"},"content":{"rendered":"<h2>PP TUNAS Perkuat Tanggung Jawab Platform dalam Menjaga Anak di Internet<\/h2>\n<p>Menggalangkebaikan.com &ndash; Ruang digital kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak-anak, mulai dari kegiatan belajar, hiburan, komunikasi, hingga pencarian informasi. Di tengah penggunaan internet yang semakin luas, pemerintah menempatkan keselamatan anak sebagai agenda penting selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n<p>Salah satu langkah utamanya adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Aturan ini dirancang untuk membangun lingkungan digital yang lebih aman melalui peningkatan kewajiban penyelenggara sistem elektronik atau PSE.<\/p>\n<p>Fokusnya tidak berhenti pada pengawasan penggunaan gawai di dalam keluarga. PP TUNAS menegaskan bahwa platform digital juga perlu mengambil peran nyata dalam mencegah anak terpapar risiko internet, termasuk melalui tata kelola layanan, fitur keselamatan, serta pengaturan akses yang sesuai kelompok usia.<\/p>\n<h3>Perlindungan Tidak Hanya Menjadi Tugas Keluarga<\/h3>\n<p>Selama ini, keluarga kerap dipandang sebagai garis pertama dalam menjaga anak ketika memakai layanan digital. Peran orang tua memang tetap penting, terutama untuk mendampingi, mengarahkan, dan membangun kebiasaan digital yang sehat. Namun, risiko di internet tidak selalu dapat diatasi hanya melalui pengawasan dari rumah.<\/p>\n<p>Karena itu, PP TUNAS mengarahkan tanggung jawab perlindungan kepada pihak yang mengelola layanan digital. Platform didorong menyesuaikan sistem mereka dengan usia pengguna, sifat layanan, serta tingkat risiko yang mungkin muncul. Pendekatan ini dimaksudkan agar perlindungan anak menjadi bagian dari desain dan operasional layanan, bukan sekadar pilihan tambahan bagi pengguna.<\/p>\n<p>Penyesuaian tersebut mencakup penguatan mekanisme pengamanan serta pengelolaan akses berdasarkan usia. Dalam praktiknya, kebijakan semacam ini penting karena tidak semua layanan digital memiliki dampak dan risiko yang sama bagi anak. Layanan komunikasi, hiburan, permainan, maupun media sosial dapat menghadirkan pengalaman berbeda, sehingga langkah pencegahannya juga perlu disesuaikan.<\/p>\n<p>Pemerintah memandang ancaman terhadap anak di dunia maya memiliki tingkat kerumitan yang bahkan dapat melampaui risiko di ruang fisik. Interaksi digital dapat berlangsung cepat, melintasi batas wilayah, dan terjadi kapan saja. Kondisi itu membuat perlindungan anak memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta pengelola platform.<\/p>\n<h3>Peta Jalan Libatkan Banyak Kementerian dan Lembaga<\/h3>\n<p>Komitmen terhadap keselamatan anak di ranah internet juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Peta jalan tersebut menjadi kerangka kerja untuk menghubungkan peran kementerian dan lembaga dalam menghadapi persoalan yang berkembang di dunia digital.<\/p>\n<p>Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu, menyampaikan bahwa pelaksanaannya melibatkan sekitar 15 kementerian dan lembaga. Setiap institusi menjalankan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKalau PP TUNAS kan Kementerian Komdigi yang menjadi lead -nya, karena itu lebih pada PSE, penyelenggara sistem elektroniknya,\u201d ujar Titi Eko Rahayu.<\/p><\/blockquote>\n<p>Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan tersebut. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi salah satu pelaksana penting, khususnya dalam penguatan tata kelola platform digital.<\/p>\n<p>Pembagian peran itu menunjukkan bahwa perlindungan anak di internet tidak dapat diselesaikan melalui satu kebijakan atau satu institusi. Pengaturan layanan digital perlu berjalan seiring dengan edukasi publik, penguatan kapasitas keluarga, peningkatan kesadaran anak, serta koordinasi antarinstansi yang konsisten.<\/p>\n<h3>Evaluasi Kepatuhan Platform<\/h3>\n<p>Dalam evaluasi enam bulan penerapan PP TUNAS, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat perkembangan kepatuhan platform serta penerapan berbagai langkah perlindungan anak. Pemerintah terus mendorong PSE melakukan perubahan pada layanannya, terutama untuk memperkuat pengamanan dan menata akses pengguna sesuai usia.<\/p>\n<p>Evaluasi menjadi bagian penting dari penerapan aturan karena ekosistem digital berubah dengan cepat. Sebuah kebijakan perlu diikuti pemantauan atas cara platform menjalankannya, hambatan yang muncul, serta kebutuhan penyesuaian ketika bentuk layanan atau pola penggunaan masyarakat ikut berkembang.<\/p>\n<p>Bagi keluarga, kehadiran PP TUNAS dapat dipahami sebagai upaya menambah lapisan perlindungan. Aturan ini tidak menggantikan pendampingan orang tua, tetapi memperluas tanggung jawab agar platform ikut menyediakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna anak.<\/p>\n<p>Kampanye publik juga terus didorong agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Kesadaran mengenai keamanan akun, akses yang sesuai usia, risiko interaksi daring, dan penggunaan layanan secara bertanggung jawab menjadi bagian dari upaya membangun budaya digital yang lebih sehat.<\/p>\n<h3>Tantangan Baru dari Perkembangan AI<\/h3>\n<p>Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa pelaksanaan PP TUNAS menghadapi tantangan baru seiring kemajuan kecerdasan artifisial atau AI. Perkembangan teknologi ini mempercepat perubahan cara informasi dibuat, disebarkan, dan dikonsumsi di internet.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut menuntut perlindungan anak untuk terus mengikuti perkembangan teknologi. Kebijakan, pengawasan platform, dan literasi masyarakat perlu mampu merespons perubahan tanpa mengabaikan kebutuhan anak untuk memperoleh manfaat positif dari ruang digital.<\/p>\n<p>PP TUNAS dan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan menandai arah kebijakan yang menempatkan keamanan anak sebagai tanggung jawab bersama. Keberhasilannya akan bergantung pada pelaksanaan yang konsisten, kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, serta keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/menggalangkebaikan.com\">Latest articles and updates: Mewujudkan pelindungan anak di ruang digital<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Mewujudkan pelindungan anak di ruang digital?<\/summary>\n<p>Mewujudkan pelindungan anak di ruang digital is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Mewujudkan pelindungan anak di ruang digital matter?<\/summary>\n<p>Mewujudkan pelindungan anak di ruang digital matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ruang digital kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak-anak, mulai dari kegiatan belajar, hiburan, komunikasi, hingga pencarian<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":13680,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-13681","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-humaniora"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13681","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13681"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13681\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13682,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13681\/revisions\/13682"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13680"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13681"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13681"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13681"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}