{"id":13126,"date":"2026-09-29T21:05:11","date_gmt":"2026-09-29T21:05:11","guid":{"rendered":"https:\/\/urshort.live\/KNyYtYphE0r4\/?p=13126"},"modified":"2026-09-29T21:06:10","modified_gmt":"2026-09-29T21:06:10","slug":"waskita-karya-penuhi-pokok-obligasi-rp722","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/?p=13126","title":{"rendered":"Waskita Karya penuhi pokok obligasi Rp722 miliar lewat penjaminan"},"content":{"rendered":"<h2>Penjaminan Selesaikan Pembayaran Pokok Obligasi Waskita Karya<\/h2>\n<p>Menggalangkebaikan.com &ndash; PT Waskita Karya Tbk menyatakan pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar telah dipenuhi. Kewajiban yang jatuh tempo pada 24 September 2026 tersebut diselesaikan melalui mekanisme penjaminan yang telah diatur sejak obligasi diterbitkan.<\/p>\n<p>Pembayaran klaim dilakukan oleh pemerintah bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII. Kedua penjamin menjalankan pembayaran sesuai porsi penjaminan yang tercantum dalam perjanjian.<\/p>\n<p>Dengan pelaksanaan mekanisme ini, pemegang Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A telah menerima pembayaran pokok investasinya melalui tata cara yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari skema penjaminan pemerintah untuk BUMN yang terdampak pandemi COVID-19 dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional.<\/p>\n<h3>Koordinasi dengan Para Pihak<\/h3>\n<p>Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk, Steven Subiantoro, menyampaikan bahwa perusahaan tetap menjalin koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Tujuannya adalah memastikan proses penyelesaian kewajiban berjalan mengikuti ketentuan dan tahapan yang telah disepakati.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional perseroan,\u201d ujar Steven.<\/p><\/blockquote>\n<p>Dalam instrumen obligasi, penjaminan berfungsi memberi perlindungan pembayaran kepada pemegang surat utang ketika penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya secara langsung sesuai jadwal. Pada obligasi ini, ketentuan penjaminan telah menjadi bagian dari skema yang ditetapkan ketika penerbitan dilakukan.<\/p>\n<p>Waskita Karya sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan kepada para penjamin serta Wali Amanat mengenai ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Setelah itu, Wali Amanat yang bertindak sebagai penerima jaminan mengajukan klaim kepada para penjamin.<\/p>\n<h3>Klaim Dibayar Setelah Verifikasi<\/h3>\n<p>Pengajuan klaim kemudian melewati proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan. Setelah seluruh tahapan yang dibutuhkan diselesaikan, pemerintah dan PT PII melaksanakan pembayaran sesuai pembagian tanggung jawab penjaminan masing-masing.<\/p>\n<p>Prosedur ini memastikan penyaluran dana kepada investor berlangsung melalui jalur yang ditetapkan dalam perjanjian. Bagi pemegang obligasi, penyelesaian klaim berarti pembayaran pokok obligasi telah diterima, meskipun sumber pembayarannya berasal dari pelaksanaan jaminan.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKlaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku,\u201d ujar Steven.<\/p><\/blockquote>\n<p>Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 termasuk dalam skema penjaminan pemerintah yang dirancang untuk BUMN terdampak pandemi. Dalam pengaturannya, pemerintah dan PT PII memiliki peran sebagai penjamin dengan porsi serta persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.<\/p>\n<p>Skema itu tidak hanya mengatur pihak yang memberikan jaminan, tetapi juga menjelaskan tahapan yang harus ditempuh saat terdapat klaim. Mulai dari pemberitahuan ketidakmampuan memenuhi kewajiban, pengajuan oleh Wali Amanat, verifikasi, hingga distribusi pembayaran kepada pemegang obligasi, seluruh proses berjalan dalam kerangka perjanjian penjaminan.<\/p>\n<h3>Kewajiban Waskita Karya Tetap Berlanjut<\/h3>\n<p>Pembayaran melalui penjaminan tidak berarti kewajiban Waskita Karya berakhir. Steven menjelaskan, perusahaan tetap memiliki kewajiban kepada para penjamin setelah klaim dibayarkan kepada pemegang obligasi.<\/p>\n<p>Kewajiban tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku. Secara sederhana, hak regres menjadi mekanisme yang mengatur penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pihak penjamin setelah penjamin melaksanakan pembayaran atas klaim.<\/p>\n<p>Karena itu, pelunasan pokok obligasi kepada investor dan penyelesaian kewajiban Waskita Karya kepada penjamin merupakan dua tahapan yang berbeda. Tahap pertama memastikan hak pemegang obligasi terpenuhi, sementara tahap berikutnya berkaitan dengan kewajiban perseroan kepada pihak yang menjalankan jaminan.<\/p>\n<p>Ke depan, Waskita Karya menyatakan akan memusatkan perhatian pada pemulihan operasional utama serta penguatan kondisi keuangan. Arah tersebut mencakup fokus terhadap bisnis inti perusahaan sebagai kontraktor, sejalan dengan strategi pemegang saham.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cPerseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha,\u201d ujar Steven.<\/p><\/blockquote>\n<p>Koordinasi dengan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan tersebut, terutama karena penyelesaian kewajiban keuangan, kelangsungan operasional, dan penguatan bisnis inti perlu berjalan secara beriringan. Waskita Karya menegaskan tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan langkah-langkah itu.<\/p>\n<p>Pemenuhan pembayaran Rp722 miliar melalui penjaminan ini menandai selesainya kewajiban pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A yang jatuh tempo pada September 2026. Setelah pembayaran kepada pemegang obligasi tersalurkan, perhatian berikutnya berada pada penyelesaian hak regres serta upaya perseroan memperkuat keberlanjutan bisnisnya.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/menggalangkebaikan.com\">Latest articles and updates: Waskita Karya penuhi pokok obligasi Rp722<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Waskita Karya penuhi pokok obligasi Rp722?<\/summary>\n<p>Waskita Karya penuhi pokok obligasi Rp722 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Waskita Karya penuhi pokok obligasi Rp722 matter?<\/summary>\n<p>Waskita Karya penuhi pokok obligasi Rp722 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PT Waskita Karya Tbk menyatakan pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar telah dipenuhi. Kewajiban yang jatuh tempo<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":13125,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[198],"tags":[],"class_list":["post-13126","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13126","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13126"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13126\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13127,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13126\/revisions\/13127"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13125"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13126"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13126"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13126"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}