{"id":12155,"date":"2026-08-31T13:13:07","date_gmt":"2026-08-31T13:13:07","guid":{"rendered":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/?p=12155"},"modified":"2026-08-31T13:13:23","modified_gmt":"2026-08-31T13:13:23","slug":"kemenhub","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/?p=12155","title":{"rendered":"Kemenhub: Keselamatan penerbangan Indonesia di atas rata-rata global"},"content":{"rendered":"<h2>Skor Keselamatan Penerbangan Indonesia Melampaui Rata-rata Dunia dalam Audit USOAP<\/h2>\n<p>Menggalangkebaikan.com &ndash; Angka 78,85 persen menjadi penanda penting bagi sektor penerbangan nasional. Nilai tersebut merupakan hasil evaluasi Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) yang dijalankan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), badan khusus PBB yang mengurusi standar penerbangan sipil internasional sejak 1944. Sebagai pembanding, rata-rata skor seluruh negara anggota ICAO hanya menyentuh 70,6 persen. Selisih lebih dari delapan poin persentase itu menempatkan Indonesia di posisi yang secara statistik berada di atas mayoritas negara anggota organisasi tersebut.<\/p>\n<p>Hasil audit ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin. Lukman menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menyelaraskan regulasi penerbangan domestik dengan kerangka standar internasional.<\/p>\n<h3>Regulasi Dinamis dan Penyesuaian Berkala<\/h3>\n<p>Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi otoritas penerbangan nasional adalah menjaga agar aturan main tetap relevan di tengah perubahan cepat standar global. Lukman menjelaskan bahwa setiap revisi pada Annex ICAO \u2014 dokumen teknis yang memuat ketentuan operasional, teknis, dan administratif penerbangan sipil \u2014 menuntut respons cepat dari regulator nasional. Tanpa pembaruan regulasi yang tepat waktu, Indonesia berisiko kehilangan keselarasan dengan norma internasional yang menjadi syarat keanggotaan penuh dalam komunitas penerbangan global.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Regulasi internasional kan berkembang dinamis dan ini yang harus kita segera (sesuaikan). Makanya hampir tiap minggu kita melakukan rapat untuk menyiapkan aturan-aturan baru, menyesuaikan aturan-aturan yang terbaru dari Annex,&#8221; ujar Lukman.<\/p><\/blockquote>\n<p>Ketika Lukman menyebut frekuensi rapat mingguan, ia merujuk pada mekanisme kerja internal Kemenhub yang memang dirancang untuk merespons perubahan regulasi dalam jendela waktu sesingkat mungkin. Proses ini mencakup identifikasi pasal yang berubah, analisis dampak terhadap operator domestik, penyusunan draf aturan turunan, hingga harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta otoritas bandar udara.<\/p>\n<h3>Drone: Dari Hobi ke Infrastruktur Penerbangan<\/h3>\n<p>Di antara berbagai sektor yang menuntut pembaruan regulasi paling mendesak, teknologi pesawat nirawak atau drone menempati posisi terdepan. Lukman menyoroti pergeseran fungsi drone dari sekadar alat rekreasi menjadi instrumen logistik kargo dan bahkan angkutan penumpang. Pergeseran ini bukan sekadar tren teknologi, melainkan perubahan paradigma yang menyentuh seluruh lapisan ekosistem penerbangan: kualifikasi pilot jarak jauh, infrastruktur navigasi udara, prosedur organisasi operator, hingga tata kelola bandar udara yang menjadi titik lepas dan mendarat.<\/p>\n<p>Kebutuhan akan kerangka hukum yang komprehensif untuk operasi drone mencakup penetapan zona terbang, standar sertifikasi awak, protokol komunikasi data, serta aturan keselamatan yang setara dengan yang berlaku bagi pesawat berawak. Tanpa regulasi yang matang, potensi ekonomi drone \u2014 mulai dari pengiriman farmasi di daerah terpencil hingga transportasi udara perkotaan \u2014 akan terhambat oleh kekosongan hukum.<\/p>\n<h3>Ambisi Indonesia di Dewan ICAO<\/h3>\n<p>Pengembangan regulasi drone bukan hanya agenda domestik. Lukman menyatakan bahwa isu ini akan menjadi salah satu prioritas yang dibawa Indonesia apabila berhasil terpilih kembali sebagai anggota Dewan ICAO. Selain drone, dua agenda strategis lainnya yang disiapkan mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia penerbangan dan pengembangan penerbangan berkelanjutan \u2014 topik yang semakin relevan seiring target dekarbonisasi sektor transportasi global.<\/p>\n<p>Indonesia terakhir kali menduduki kursi Dewan ICAO pada tahun 2001. Kini, negara kembali mencalonkan diri dalam pemilihan empat anggota tambahan yang dijadwalkan berlangsung pada Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO, 19\u201320 November 2026, di Montreal, Kanada. Keberhasilan pencalonan ini akan membuka akses langsung Indonesia ke forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi, tempat arah kebijakan penerbangan sipil dunia dirumuskan.<\/p>\n<h3>Struktur dan Peran Dewan ICAO<\/h3>\n<p>Untuk memahami signifikansi pencalonan tersebut, perlu dipahami bahwa ICAO dibentuk melalui Konvensi Chicago 1944 sebagai badan khusus PBB yang bertugas menetapkan standar dan rekomendasi penerbangan sipil internasional. Dalam struktur organisasinya, Majelis ICAO merupakan badan legislatif yang terdiri dari seluruh negara anggota, sementara Dewan ICAO berfungsi sebagai badan eksekutif yang menentukan arah kebijakan organisasi sehari-hari. Anggota Dewan dipilih langsung oleh Majelis untuk masa jabatan tiga tahun, dan komposisinya mencerminkan distribusi geografis serta volume lalu lintas penerbangan global.<\/p>\n<p>Kehadiran Indonesia di Dewan akan memberikan suara langsung dalam penetapan standar teknis, kebijakan keselamatan, dan agenda pembangunan penerbangan di negara berkembang. Dengan skor USOAP yang telah melampaui rata-rata global, Indonesia memiliki kredibilitas teknis untuk menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang dalam forum tersebut \u2014 bukan sekadar sebagai penerima standar, melainkan sebagai kontributor dalam perumusan norma penerbangan internasional.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/menggalangkebaikan.com\">Latest articles and updates: Kemenhub<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Kemenhub?<\/summary>\n<p>Kemenhub is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Kemenhub matter?<\/summary>\n<p>Kemenhub matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Angka 78,85 persen menjadi penanda penting bagi sektor penerbangan nasional. Nilai tersebut merupakan hasil evaluasi Universal Safety Oversight Audit<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":12154,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[148],"tags":[],"class_list":["post-12155","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bisnis"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12155","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12155"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12155\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12156,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12155\/revisions\/12156"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12154"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12155"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12155"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/menggalangkebaikan.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12155"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}