Kunjungan Penting: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Richard Lee Diambil Tindakan Penahanan Resmi di Polda Metro Jaya
Jakarta, KOMPAS.com – Dokter dan figur kecantikan Richard Lee dikenai tindakan penahanan resmi di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Penyebab Penahanan
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil karena beberapa tindakan tersangka yang menghambat penyidikan. Menurut Budi, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan jelas.
“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee juga diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok pada hari yang sama. Selain itu, ia tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yaitu 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Pemeriksaan Sebelum Ditahan
Sebelum dibawa ke ruang tahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
“Dengan hasil normal dan dapat beraktivitas seperti biasa,” ujar Budi.
Barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait bukti penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dimulai.
Latar Belakang Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan Samira Farahnaz, atau Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Surat panggilan pemeriksaan awalnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025, tetapi Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.
Kasus Awal dan Bukti Kontraversi
Kasus ini bermula dari pernyataan Doktif yang menyebut Richard Lee tidak memiliki SIP untuk mengoperasikan klinik di Palembang. Namun, setelah investigasi, Richard Lee menunjukkan bahwa ia memiliki izin praktik tersebut.
“Sudah ada dua alat bukti, satu dari konten TikTok Dokter S yang menyatakan Dokter R tidak memiliki SIP, dan fakta bahwa Dokter R sebenarnya sudah memiliki izin tersebut,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar.
Kasus juga melibatkan Dokter Detektif yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, setelah dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

