Satgas PRR perbarui data huntara demi pemulihan Aceh inklusif

Satgas PRR perbarui data huntara demi pemulihan Aceh inklusif

Penyelarasan Data Hunian Sementara

Dari Jakarta, Satuan Tugas Percepatan Pemulihan Pascabencana (PRR) menyatakan pemutakhiran data kebutuhan hunian sementara (huntara) terus dilakukan untuk memastikan seluruh warga Aceh yang terdampak memperoleh hak yang adil. Safrizal ZA, kepala posko wilayah Satgas PRR, menjelaskan bahwa perubahan data di lapangan bukanlah indikasi ketidakkonsistenan, melainkan upaya meningkatkan akurasi penelusuran. Ia menegaskan bahwa prinsip “tidak ada yang tertinggal” menjadi dasar utama dalam penyelarasan data yang dilakukan secara bertahap.

“Perubahan data ini bukan karena tidak konsisten, tetapi karena kami terus mengejar akurasi agar seluruh warga yang berhak benar-benar terakomodasi,” ujar Safrizal.

Menurut Safrizal, dinamika data terjadi akibat kembalinya masyarakat ke desa asal mereka yang sebelumnya dianggap tidak berpenghuni. Kondisi ini menciptakan kebutuhan baru terkait pembangunan huntara. Untuk mengatasi hal tersebut, Satgas PRR memberikan ruang bagi usulan pemerintah daerah dengan pendekatan by name by address (BNBA), sehingga pendataan tetap selaras dengan realitas di lapangan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Pendekatan BNBA dan Konsistensi dalam Pemulihan

Safrizal menekankan bahwa pendekatan BNBA bertujuan menghindari hambatan birokrasi yang bisa memperlambat penanganan pasca-bencana. “Kalau kita menunggu data selesai 100 persen, pembangunan justru akan tertunda. Karena itu, pendataan tetap berjalan bersamaan dengan pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Pembangunan huntara berlangsung bertahap berdasarkan data yang telah diverifikasi. Simultani dengan itu, Satgas PRR juga membuka peluang penambahan penerima manfaat bagi warga yang baru teridentifikasi. Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah menawarkan opsi bantuan, baik berupa pembangunan fisik huntara maupun Dana Tunggu Hunian (DTH), sesuai dengan kebutuhan masing-masing masyarakat.