Program Terbaru: Mendukbangga: Karyawan yang WFH harus selalu jaga profesionalitas
Mendukbangga: Pegawai WFH Diharapkan Tetap Profesional
Jakarta – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji menegaskan pentingnya profesionalisme bagi pegawai yang menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH). Ia menekankan bahwa kebijakan ini diambil pemerintah sebagai respons terhadap situasi geopolitik global, yang turut memengaruhi operasional internal kementerian. Dengan demikian, diperlukan kesadaran akan tujuan utama kebijakan tersebut, yaitu penghematan energi.
Kebijakan WFH Jadi Bagian Adaptasi
Menurut Wihaji, Kemendukbangga/BKKBN mendukung pelaksanaan WFH setiap hari Jumat sebagai langkah adaptif. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi standar profesionalisme. Pegawai diwajibkan tetap siap bekerja selama jam kerja dan berada dalam jarak maksimal 50 meter dari tempat tinggal.
“Dengan seluruh pegawai Kemendukbangga/BKKBN, kebijakan WFH ini bisa menghemat bahan bakar minyak (BBM) hingga 68.000 liter per harinya,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Effisiensi energi yang dihasilkan diharapkan mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Wihaji menjelaskan bahwa kebijakan WFH tidak hanya meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga berkontribusi pada efektivitas penggunaan sumber daya. Ia menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi terpadu terus diperkuat untuk memastikan program prioritas berjalan optimal.
Pelaksanaan Kebijakan diatur oleh KemenPAN-RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa semua instansi pusat dan daerah wajib mematuhi kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu, diungkapkan bahwa MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang tugas kedinasan ASN.
SE tersebut disertai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai transformasi budaya kerja ASN. Kedua surat edaran ini mulai berlaku pada minggu ini, karena hari Jumat pekan lalu merupakan hari libur. Sejauh ini, belum ada aturan tentang sanksi bagi instansi yang tidak mematuhi ketentuan, namun KemenPAN-RB dapat memberikan peringatan secara formal.

