Program Terbaru: Akademisi sebut PP Tunas bentuk komitmen pemerintah ke masa depan anak
Akademisi Sebut PP Tunas Bentuk Komitmen Pemerintah ke Masa Depan Anak
Bojonegoro, Jawa Timur (ANTARA) – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) di Universitas Bojonegoro (Unigoro), Musta’ana, menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda Indonesia. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya bentuk kebijakan, tetapi juga upaya membangun masa depan anak yang lebih baik.
Musta’ana menyatakan, agar PP Tunas bisa berjalan optimal, kolaborasi antar sektor menjadi penting. “Kolaborasi lintas sektoral diperlukan agar peraturan ini tidak hanya sekadar dokumen, tetapi bisa diterapkan secara efektif,” ujarnya. Ia menyarankan partisipasi dari berbagai pihak seperti kementerian terkait, penegak hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu anak, serta platform media sosial.
“Pemerintah juga dapat mendirikan rumah digital ramah anak atau program lainnya yang bisa mendukung pertumbuhan dan kualitas hidup anak,” tambah Musta’ana.
Menurutnya, penerapan PP Tunas akan memberikan manfaat signifikan, seperti melindungi anak dari ancaman kejahatan dan mengurangi akses ke konten dewasa. Regulasi ini juga diharapkan memfilter konten secara ketat, sehingga membantu menjaga kesehatan mental anak dan mendorong interaksi yang lebih nyata di dunia nyata.
Musta’ana menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas bergantung pada transparansi aturan teknis dan peningkatan literasi digital secara masif. “Kita perlu memastikan PP Tunas bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga menjadi alat yang bisa diterapkan dengan konsisten dan tegas,” jelasnya. Selain itu, ia berharap regulasi ini membantu orang tua membatasi akses anak terhadap media sosial yang berisik dan tidak bermanfaat.
Kolaborasi dan Sanksi untuk Penguatan Ekosistem
Dalam kesempatannya, Musta’ana menyoroti perlunya sanksi terhadap platform media sosial yang belum memenuhi aturan. “Pemerintah dapat mendorong konten kreator membuat materi yang lebih edukatif dan inovatif,” katanya. Ia juga meminta penegak hukum lebih aktif dalam menjalankan PP Tunas, sehingga pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya bisa lebih ketat.

