Kemenhaj kaji usulan tambahan biaya haji dari dua maskapai

Kemenhaj kaji usulan tambahan biaya haji dari dua maskapai

Jakarta – Menteri Haji dan Umrah, Mochamaf Irfan Yusuf, menyatakan pemerintah sedang meninjau kembali kebutuhan anggaran terkait usulan penyesuaian biaya haji yang diajukan oleh dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, akibat kenaikan harga avtur yang dipicu situasi perang.

“Harga avtur yang diusulkan oleh Garuda dan Saudia Airlines masih melebihi 100 sen dolar AS per liter. Namun, setelah gencatan senjata terjadi, penurunan harga akan memungkinkan penyesuaian kembali,”

kata Irfan Yusuf saat Rakernas Kemenhaj di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu malam.

Sebelum perang meletus, rata-rata biaya perjalanan udara per orang jamaah berkisar antara Rp33,5 juta. Kenaikan harga minyak yang terjadi setelah konflik memicu maskapai mengusulkan tambahan biaya. Jika rute penerbangan tidak diubah, biaya rata-rata per orang diperkirakan naik menjadi Rp46,9 juta atau meningkat 39,85 persen. Sementara itu, rerouting untuk menghindari zona udara konflik bisa membuat biaya hingga mencapai Rp50,8 juta atau naik sekitar 51,48 persen.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Usulan tambahan biaya dari Garuda Indonesia sebesar Rp7,9 juta per orang, sedangkan Saudia Airlines mengajukan kenaikan sekitar 480 dolar AS per orang. Irfan menegaskan pemerintah belum langsung menerima usulan tersebut, dan masih melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dinamika harga bahan bakar global.

“Kita akan hitung ulang, komunikasikan, dan koordinasikan dengan teman-teman Komisi VIII mengenai hal ini,”

ujarnya.

Menurut Irfan, sumber pendanaan tambahan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Bisa dari APBN atau sumber lain, misalnya BPKH. Tapi yang jelas, Presiden menyatakan jangan dibebankan kepada jamaah,” tambahnya. Pemerintah, katanya, akan mencari alternatif pendanaan di luar biaya yang dibayarkan oleh jamaah.