Topics Covered: Kejari Jember usut dugaan korupsi klaim JKN di sejumlah RS

Kejari Jember Investigasi Dugaan Korupsi Klaim JKN di Beberapa Rumah Sakit

Topics Covered – Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Yadyn mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam klaim dana jaminan kesehatan nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit (RS) di Kabupaten Jember telah dimulai. Kasus ini mencakup periode tahun 2019 hingga 2025, di mana penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan oleh sejumlah institusi kesehatan. “Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Yadyn dalam konferensi pers yang diselenggarakan sebagai bagian dari Media Gathering di Jember, Kamis malam.

Tahap Pemeriksaan dan Bukti yang Dikumpulkan

Kajari Jember mengatakan, keputusan untuk mengusut lebih lanjut kasus ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan berbagai dokumen selama penyelidikan. “Setelah tim penyidik melaksanakan ekspose atau gelar perkara, ditemukan adanya kecurangan dalam pengajuan klaim JKN,” ujar Yadyn. Proses ini menunjukkan bahwa penyidikan telah memperjelas adanya praktik manipulasi tagihan yang menjerat beberapa RS di wilayah tersebut.

“Penyidik menemukan bahwa dugaan korupsi terdiri dari dua jenis utama, yaitu ‘fraud upcoding’ dan ‘phantom billing’,” kata Yadyn. Dalam ‘phantom billing’, rumah sakit diduga mengajukan klaim untuk layanan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Sementara itu, ‘upcoding’ merujuk pada upaya memanipulasi kode diagnosis atau prosedur medis agar lebih berat, sehingga memperoleh klaim yang lebih besar dari jumlah yang seharusnya.

Yadyn menjelaskan bahwa keputusan peningkatan status ini dibuat setelah diperoleh bukti kuat dari laporan BPJS Kesehatan dan hasil pemeriksaan langsung di lapangan. Dokumen pendukung yang digunakan dalam peningkatan status tersebut adalah Sprint Dik : Print 658 / M.5.12/fd.2 / 05 / 2026, yang ditandatangani pada 7 Mei 2026. Berdasarkan dokumen ini, penyidik telah memanggil 12 saksi untuk melengkapi berkas perkara. “Saksi-saksi ini diperiksa sebagai bagian dari upaya menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.

Menurut Yadyn, selama penyidikan, tim juga fokus pada pengumpulan bukti untuk memastikan keakuratan tindak pidana yang diduga dilakukan. Ia menekankan bahwa peningkatan status ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kecurangan dalam sistem JKN. “Kasus ini menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan keuangan di rumah sakit, yang memungkinkan praktek penipuan terjadi secara sistematis,” jelas Yadyn.

BPJS Kesehatan: Tiga Rumah Sakit Diduga Terlibat Kecurangan

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita menyebutkan bahwa tiga RS di wilayah tersebut diduga terlibat dalam kecurangan. “Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Jember, kami menemukan tiga rumah sakit yang memanipulasi klaim program JKN melalui metode ‘mark up’,” ujar Yessy. Dalam kasus ini, BPJS Kesehatan Jember telah memberikan sanksi tertulis kepada RS yang terlibat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan. “Sanksi tersebut termasuk pengembalian kerugian yang telah dihitung oleh petugas BPJS,” tambah Yessy.

“Kecurangan dalam program JKN ini terjadi karena adanya penyalahgunaan dokumen dan data medis yang tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Yessy. Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus memperketat pengawasan terhadap RS guna mencegah tindakan serupa. Dengan dana JKN yang sebesar miliaran rupiah, setiap penipuan dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Yadyn menyoroti bahwa penghitungan kerugian dalam kasus ini masih berlangsung melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kerugian yang terjadi akan dihitung secara rinci oleh lembaga ini sebelum ditetapkan sebagai bagian dari penyidikan,” terangnya. Proses ini diperlukan untuk memastikan jumlah dana yang tercuri dapat ditentukan secara akurat, sehingga pihak terlapor dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus korupsi klaim JKN di RS Jember menjadi sorotan karena menyangkut keuangan publik yang dialokasikan untuk memperkuat akses masyarakat pada layanan kesehatan. Dengan kebijakan JKN, masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa biaya yang berat. Namun, jika dana tersebut digunakan secara tidak tepat, maka dampaknya bisa terasa langsung pada penerima manfaat. Yadyn menegaskan bahwa tindakan korupsi ini memperlihatkan adanya indikasi kelalaian manajemen rumah sakit dalam mengelola dana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, Kejari Jember berencana melibatkan instansi terkait dalam penegakan hukum. “Selain penyidikan, kami juga mengajak BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit untuk bersinergi dalam memperbaiki sistem klaim,” kata Yadyn. Ia menambahkan bahwa peningkatan status penyidikan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan sektor kesehatan. “Kami yakin dengan bukti yang telah dikumpulkan, kasus ini akan terbuka untuk diadili secara adil,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi bahan pertimbangan dalam reformasi sistem kesehatan nasional. Sebagai contoh, kecurangan di RS Jember menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan agar dana JKN tidak disalahgunakan. Yadyn menyarankan bahwa sistem digitalisasi klaim dan pelatihan pegawai RS harus diperkuat. “Dengan adanya teknologi dan transparansi, penipuan bisa diminimalkan,” katanya.

Persidangan terhadap tiga RS yang diduga terlibat kecurangan JKN juga diharapkan memberikan efek jera bagi institusi lain. “Kami berharap dengan adanya tindakan hukum ini, seluruh rumah sakit berhati-hati dalam memanfaatkan dana BPJS Kesehatan,” ujar Yadyn. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga ditemukan tersangka yang jelas, serta kerugian dana JKN dihitung secara akurat. “Tujuan kami adalah memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari program JKN,” pungkasnya.