Topics Covered: Kejagung sebut restitusi korban kekerasan seksual belum maksimal
Kejagung Sebut Restitusi Korban Kekerasan Seksual Masih Tidak Memadai
Topics Covered – Dalam sebuah diskusi terbatas yang digelar oleh Komisi Yudisial, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan bahwa upaya pemulihan korban kekerasan seksual melalui restitusi (ganti rugi) belum cukup memenuhi kebutuhan mereka di lapangan. Menurut Asep, meskipun sistem peradilan pidana telah mengintegrasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sejak empat tahun terakhir, implementasinya masih jauh dari optimal. “Ini yang kami anggap menjadi hal penting untuk didiskusikan kembali dalam hal penanganan restitusi,” katanya di Jakarta, Selasa.
Contoh Kasus di Aceh Barat Daya
Salah satu contoh yang disampaikan Asep adalah kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru agama Heri Setiawan. Ia melakukan ruda paksa terhadap para santrinya, hingga ada korban yang akhirnya melahirkan anak dari pelaku. Dalam kasus ini, Lembaga Pemasyarakatan dan Perlindungan Korban (LPSK) mengajukan restitusi sebesar Rp1,2 juta per korban. Namun, Asep menilai jumlah tersebut tidak cukup untuk memulihkan kondisi korban dan trauma yang dialami.
“Saya bilang satu juta sekian itu cukup untuk makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga kerugian emosional dan kebutuhan ekonomi anaknya karena ada yang melahirkan,” ujarnya.
Asep menekankan bahwa restitusi seharusnya mampu memberikan dampak nyata bagi korban, terutama dalam hal pemulihan psikologis dan ekonomi. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan pihak lain dalam mengajukan usulan restitusi, seperti pemerintah daerah dan Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan (PPPA). “Ketika saya menjadi kepala kejaksaan tinggi, saya meminta pihak provinsi dan Kementerian PPPA turut hadir untuk merancang bagaimana korban dapat terus hidup dan berkembang, terutama bagi anak-anak yang terdampak,” tambahnya.
Perkembangan Restitusi Tahun 2025
Menurut catatan Kejaksaan, nilai restitusi dalam sistem peradilan pidana telah meningkat secara signifikan sejak UU TPKS diundangkan. Dalam tahun 2025, total nilai restitusi mencapai Rp7,57 miliar, yang merupakan kenaikan dari periode 2001 hingga 2024. Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan, Asep menyatakan bahwa capaian tersebut belum mewakili efektivitas maksimal dalam pemulihan korban.
Kasus kekerasan seksual yang ditangani kejaksaan juga terus bertambah setiap tahun. Asep mengatakan bahwa kejaksaan berupaya mengoptimalkan proses restitusi, tetapi masih ada banyak tantangan. “Meskipun jumlah restitusi naik, kita masih perlu berpikir lebih matang lagi tentang bagaimana restitusi ini bisa benar-benar membantu korban,” terangnya.
Perbedaan Penerapan di Berbagai Wilayah
Asep menyoroti ketidakseragaman dalam penerapan restitusi di berbagai daerah. Ia menyebut bahwa beberapa wilayah masih belum memahami mekanisme ini secara menyeluruh, sehingga hasilnya kurang memadai. Sebaliknya, daerah seperti Aceh Barat Daya dianggap lebih baik dalam penerapannya. “Di Aceh Barat Daya, terdakwa diwajibkan membayar restitusi secara berkala hingga anak korban tamat SMA,” jelasnya.
“Ini menunjukkan bahwa restitusi tidak hanya berhenti pada nominal tertentu, tetapi juga terus berdampak sampai kebutuhan korban terpenuhi secara menyeluruh,” lanjut Asep.
Ia berharap pengalaman Aceh Barat Daya bisa menjadi contoh yang dapat direplikasi oleh daerah lain. Menurut Asep, penerapan restitusi yang konsisten akan memperkuat perlindungan bagi korban dan memastikan keadilan tercapai. “Perlu ada harmonisasi antar institusi agar restitusi bisa berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kebutuhan Penyesuaian dalam Sistem Hukum
Dalam meninjau kembali mekanisme restitusi, Asep menekankan perlunya keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus yang menunjukkan kekurangan dalam penanganan restitusi, di mana korban tidak hanya merasa tidak dihargai, tetapi juga merasa pelaku tidak memikirkan dampak jangka panjang. “Korban harus diberi kesempatan untuk pulih, baik secara fisik maupun mental, dan restitusi harus menjadi bagian dari upaya tersebut,” katanya.
Keluhan serupa juga muncul dari korban yang mengalami kekerasan seksual berulang. Asep mengatakan bahwa perlu ada pendekatan yang lebih holistik untuk menangani kasus-kasus seperti ini. “Kita tidak boleh hanya memikirkan aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi korban, terutama bagi mereka yang masih berusia muda dan memiliki keluarga,” imbuhnya.
Langkah Kejaksaan untuk Penyelesaian Masalah
Sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas restitusi, Asep mengusulkan adanya perbaikan dalam perhitungan ganti rugi. Ia menekankan bahwa LPSK dan pihak-pihak terkait harus lebih aktif dalam memberikan
