Special Plan: Satgas Gakkum Lundup Polri selamatkan uang negara hampir Rp1 triliun
Satgas Gakkum Lundup Polri Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Triliun
Special Plan – Jakarta – Sejak dibentuk pada April 2026 oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri (Satgas Gakkum Lundup) berhasil mengamankan hampir Rp1 triliun dari kerugian akibat praktik impor ilegal. Kinerja satgas ini dianggap sebagai bagian penting dari dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap program reformasi hukum yang digagas Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pengendalian kejahatan ekonomi dan menghentikan kegiatan penyelundupan yang merugikan masyarakat serta negara.
Kasus Penyelundupan Teknologi dan Komoditas Lain
Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan satgas telah memberikan dampak nyata. Ia menyebutkan, operasi penyelidikan terhadap berbagai kasus impor ilegal menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional serta memastikan semua aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan hukum. “Kita menegakkan hukum sebagai bentuk kepastian bahwa industri dalam negeri dilindungi dan penggunaan kekuatan hukum tetap berjalan secara terstruktur,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam beberapa operasi, satgas mengungkap berbagai kasus penyelundupan yang melibatkan barang elektronik, bahan pangan, dan produk konsumsi. Salah satu operasi terbesar dilakukan pada 15–16 April 2026, saat personel menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur. Hasilnya, mereka menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android bekas, serta komponen pendukung seperti LCD dan baterai. Total nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp250 miliar. Menurut Ade, penyelundupan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan resmi dari lembaga karantina, serta impor yang tidak memiliki dokumen legal.
Kasus serupa juga terjadi pada 17 April 2026, saat Satgas Lundup menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering dari dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Barang-barang tersebut, yang dikirim dari China, India, dan Belanda, diduga diimpor secara sembunyi-sembunyi. Ade menyebut bahwa nilai usaha yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun. “Kerugian negara akibat praktik ini sangat signifikan, sehingga pengungkapan kasus menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan dana pemerintah,” tambahnya.
Langkah Awal Sebelum Penyelundupan Teknologi
Sebelum satgas resmi beroperasi, Polri telah melakukan beberapa penindakan di bidang impor ilegal. Pada Desember 2025, tim kepolisian berhasil mengungkap kasus impor pakaian bekas dari Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam operasi tersebut, dua pelaku, ZT dan SB, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aktivitas penyelundupan yang melibatkan perdagangan barang tidak sah. “Kedua tersangka mengakui melakukan transaksi ilegal selama periode 2021 hingga 2025,” jelas Ade.
“Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar,” katanya.
Menurut Ade, dalam kasus tersebut Polri menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar. “Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi tidak hanya terbatas pada barang teknologi, tetapi juga beragam jenis komoditas lainnya,” tambahnya. Kedua tersangka ini juga diketahui menyimpan aset berupa tujuh unit bus dan satu unit mobil Pajero, dengan total nilai mencapai Rp22 miliar. “Penyitaan aset tersebut menjadi bukti bahwa praktik kejahatan ekonomi bisa memengaruhi perekonomian secara lebih luas,” ujarnya.
Strategi Satgas dalam Pemberantasan Kejahatan Ekonomi
Ade menegaskan bahwa Satgas Gakkum Lundup Polri tidak hanya fokus pada penyelundupan barang, tetapi juga mengintegrasikan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. “Kita tidak hanya menangkap pelaku penyelundupan, tetapi juga melacak dana yang dihasilkan dari kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi yang berdampak pada perekonomian nasional.
Kasus-kasus yang diungkap satgas mencerminkan keberhasilan Polri dalam menegakkan hukum. Ade menyebutkan bahwa operasi-Operasi ini memberikan kesadaran lebih besar kepada masyarakat akan pentingnya mengawasi aktivitas perdagangan. “Dengan menangkap pelaku penyelundupan, kita juga memberikan kepastian hukum untuk industri lokal yang berkompetisi dengan produk asing,” katanya. Ia berharap tindakan tersebut bisa menjadi contoh untuk kepolisian daerah lainnya dalam mengatasi kejahatan ekonomi.
Dalam konteks reformasi hukum yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, keberhasilan Satgas Gakkum Lundup dianggap sebagai bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dan kebijakan pemerintah. Ade menekankan bahwa selain menangani kasus impor ilegal, satgas juga berperan aktif dalam memperkuat kerangka hukum yang mengatur perdagangan nasional. “Kita berupaya mengurangi ketergantungan pada produk impor yang tidak terjamin kualitasnya,” ujarnya.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap sejak dibentuknya Satgas Gakkum Lundup menunjukkan peningkatan efisiensi Polri dalam menangani kejahatan ekonomi. Ade menyatakan bahwa lembaga tersebut menjadi pengawas yang ketat terhadap berbagai praktik penyelundupan yang menguras dana negara. “Selama periode kegiatan ini, kita telah mengamankan total kerugian sekitar Rp1 triliun, yang merupakan angka signifikan dalam konteks perekonomian Indonesia,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya karena keberanian personel, tetapi juga akibat penguatan sistem pengawasan internal Polri.
Keberhasilan satgas juga menjadi bukti bahwa pen
