Special Plan: LPSK pastikan korban TPKS Probolinggo bersaksi aman di sidang

LPSK pastikan korban TPKS Probolinggo bersaksi aman di sidang

Special Plan – Di Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa seorang santri yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Probolinggo, Jawa Timur, kini diberikan perlindungan maksimal selama proses persidangan. LPSK memastikan bahwa korban tersebut dapat memberikan kesaksian tanpa merasa terancam, baik secara fisik maupun psikologis. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa upaya pendampingan ini dilakukan secara langsung di ruang persidangan untuk memastikan rasa aman dan menunjang pemulihan korban.

Program pelindungan menyeluruh bagi korban

Dalam wawancara yang dilakukan di Jakarta pada Senin, Nurherwati menyampaikan bahwa program pelindungan yang dijalankan LPSK terhadap korban TPKS Probolinggo fokus pada aspek keamanan serta perbaikan kondisi korban secara holistik. “LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan perlindungan,” tuturnya dalam pernyataan resmi. Program ini bertujuan untuk memastikan korban tidak terkena tekanan, stigma sosial, atau risiko kriminalisasi yang bisa mengurangi keberanian mereka dalam menyampaikan pernyataan.

“Pelindungan ini tidak hanya berupa perlindungan fisik, tetapi juga menjamin hak prosedural dan dukungan psikologis korban selama proses hukum berlangsung.”

Pendampingan yang dilakukan pada Selasa (28/4) di Pengadilan Negeri Probolinggo adalah bagian dari upaya menyeluruh yang diberikan LPSK kepada korban berinisial FA. Langkah ini mencakup beberapa komponen, seperti pembelahan ruang sidang yang nyaman bagi korban, bantuan rehabilitasi psikologis, fasilitasi restitusi, serta perlindungan hukum yang komprehensif. Nurherwati menjelaskan bahwa selama proses persidangan, korban diberikan kepastian bahwa mereka tidak akan terganggu oleh ancaman dari pihak tertentu, baik dalam bentuk verbal maupun fisik.

Kerja sama lintas institusi untuk menjamin keadilan

Dalam penanganan kasus ini, LPSK tidak bekerja sendirian. Ia berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat untuk memastikan akses keadilan berjalan optimal. Selain itu, pihak aparat desa juga terlibat dalam memberikan bantuan lokal, seperti memastikan masyarakat tidak menimbulkan tekanan terhadap korban. Nurherwati mengatakan bahwa kerja sama ini memperkuat proses persidangan, sekaligus membantu korban dalam memulihkan diri setelah mengalami trauma.

Dalam hal perlindungan hukum, LPSK menyebutkan bahwa korban tidak hanya dilindungi dalam kesaksian mereka, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memperoleh restitusi jika ada kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut. Program ini mencakup berbagai fasilitas, termasuk bantuan biaya pengobatan, perlindungan jangka panjang, dan pendampingan hukum selama proses persidangan. Nurherwati menekankan bahwa upaya pemulihan korban harus diutamakan, baik melalui dukungan psikologis maupun perlindungan dari segi hukum.

Regulasi yang mendukung perlindungan korban

Nurherwati juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap korban TPKS di Probolinggo diatur secara jelas dalam beberapa undang-undang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, serta ahli yang memberikan kesaksian dengan itikad baik. Undang-Undang ini memastikan bahwa para korban tidak dapat dikenai tuntutan hukum atas kesaksian mereka, selama tindakan tersebut dilakukan secara jujur dan tanpa niat jahat.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga turut berperan dalam memperkuat keamanan korban. Menurut Nurherwati, undang-undang ini mengharuskan proses tuntutan hukum terhadap korban dihentikan sementara hingga perkara utama memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini bertujuan untuk mencegah korban terkena stigma atau tekanan dari pihak yang menyatakan laporan mereka.

Lebih lanjut, undang-undang tersebut menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi saksi atau korban dalam mengakses perlindungan. Pihak yang melanggar aturan ini dapat dikenai ancaman penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. “Ini menjadi pengingat bagi pelaku kekerasan seksual atau pihak yang terlibat dalam tindakan penyiksaan atau penindasan terhadap korban,” kata Nurherwati.

Peran LPSK dalam mengubah paradigma kekerasan seksual

Kasus TPKS Probolinggo menjadi contoh nyata bagaimana LPSK berupaya mengubah persepsi masyarakat tentang kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Nurherwati mengatakan bahwa kehadiran LPSK tidak hanya membantu korban, tetapi juga mendorong penegak hukum untuk lebih memahami kebutuhan korban. “LPSK ingin menjadi jembatan antara korban dan institusi penegak hukum, sehingga kesaksian korban dapat dipercaya dan dihargai,” tuturnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah formal, tetapi juga bisa terjadi di tempat-tempat pendidikan keagamaan seperti pesantren. Nurherwati menekankan bahwa LPSK terus meningkatkan kehati-hatian dalam menangani laporan serupa, terutama mengingat potensi tekanan dari kalangan internal pesantren. “Korban sering kali merasa tidak nyaman untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya karena takut dihakimi atau dianggap bersalah,” jelasnya.

Dalam konteks ini, LPSK berupaya memberikan ruang aman kepada korban sejak awal persidangan. Pendampingan tidak hanya terbatas pada proses penyampaian kesaksian, tetapi juga melibatkan penanganan psikologis dan sosial korban. Nurherwati menambahkan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini bergantung pada partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat sekitar dan institusi terkait. “Dengan adanya perlindungan yang terpadu, korban dapat memulihkan diri dan memperoleh keadilan secara maksimal,” pungkasnya.

Keberhasilan LPSK dalam kasus Probolinggo menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dapat tercapai melalui kolaborasi yang solid. Dengan adanya program pelindungan ini, korban tidak hanya merasa ditemani selama proses hukum, tetapi juga memperoleh jaminan bahwa mereka akan dianggap sebagai saksi yang berhak dan terlindung. Nurherwati berharap program serupa dapat diterapkan di tempat-tempat pendidikan lain, sehingga kekerasan seksual bisa diatasi lebih efektif.

Kasus TPKS Probolinggo menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, khususnya dalam menilai korban ke