Pembahasan Penting: Pemerintah bentuk satgas penertiban “illegal drilling”
Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban “Illegal Drilling”
Jakarta – Sebuah tim khusus dideklarasikan oleh pemerintah bersama instansi penegak hukum untuk mengatasi sumur minyak yang tidak resmi. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa harga minyak global saat ini sedang meningkat tajam. Dalam rangka menjamin ketersediaan cadangan minyak dalam negeri, pemerintah memerlukan kebijakan yang lebih ketat. Namun, keberadaan sumur minyak ilegal masih menjadi kendala.
“Satgas ini akan bekerja sesuai instruksi dari pimpinan, termasuk Kementerian ESDM, SKK Migas. Kami akan berkoordinasi dengan Kapolri ketika diperintahkan melaksanakan tugas tersebut,” kata Irhamni.
Sebagai langkah penguatan, pada hari Rabu dilakukan diskusi kelompok kecil (FGD) untuk memperjelas mekanisme penertiban. Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen Polisi (Purn) Rudy Sufahriadi, menambahkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kebijakan yang memungkinkan Pertamina membeli sumur minyak yang berada di masyarakat.
“Sumur minyak bisa dibeli Pertamina, dengan keterlibatan Medco Energi. Selama ada perjanjian kerja sama, sumur tersebut menjadi legal,” ujarnya.
Menurut Rudy, kebijakan ini menjamin sumber daya baru bagi Pertamina. Durasi kebijakan tersebut dirancang selama empat tahun, tanpa mengizinkan pembukaan sumur baru. “Di luar sumur-sumur yang ditertibkan, akan dilakukan penegakan hukum, itulah fokusnya,” tutur dia.

