Pakar: Putusan MK buat pengawasan hitungan kerugian negara terkontrol
Pakar: Keputusan MK Tetapkan BPK Sebagai Lembaga Tunggal Audit Kerugian Negara
Jakarta, Jumat
Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap kerugian negara, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memberikan kewenangan eksklusif kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian keuangan negara. Profesor Adi Mansar, seorang ahli hukum, menyatakan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi perbaikan dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Adi, sebelumnya sering terjadi praktik di luar BPK yang dimanfaatkan untuk menentukan kerugian negara. Hal ini menurutnya berpotensi menciptakan ketidakjelasan dan mengurangi kontrol terhadap proses audit. “Putusan MK ini bisa menjadi langkah penting untuk memperkuat kredibilitas lembaga pemeriksa,” ujarnya.
“Di sini kita harus jernih melihat putusan ini sebagai perbaikan hukum dan penegak hukum,” kata Adi Mansar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Keputusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan awal Februari 2026, didasarkan pada konstitusi dan UU No. 15/2006. MK menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara secara resmi. Adi mengingatkan bahwa penggunaan hasil audit dari lembaga lain, seperti inspektorat, sebelumnya sering memicu perdebatan.
Sebagai contoh, pelaku usaha kreatif Amsal Sitepu pernah mengalami situasi di mana penghitungan kerugian negara bergantung pada laporan inspektorat. Adi berpendapat bahwa hal ini dapat menciptakan persepsi buruk terhadap lembaga negara. “Bayangkan jika satu lembaga tinggi negara dibantah oleh lembaga lain yang bahkan berada di luar sistem pemerintah. Ini bisa berakibat fatal,” katanya.
Adi juga menekankan bahwa keputusan MK tidak berarti mengabaikan peran lembaga audit lainnya. Ia mengatakan semua pihak harus mematuhi keputusan tersebut. Jika ada institusi yang menolak, maka individu yang melanggarnya dapat dikenai sanksi administratif maupun etis. “KY harus bertindak jika hakim mengabaikan putusan ini. Begitu pula dengan penyidik,” tambahnya.
Keputusan ini berdampak signifikan terhadap proses hukum perkara korupsi. KPK dan Kejaksaan kini diwajibkan berkoordinasi dengan BPK dalam menghitung kerugian negara. Dengan demikian, penegakan hukum korupsi akan lebih terarah dan terbukti secara nyata, sesuai dengan aturan yang berlaku.

