Mengatasi Masalah: Wawan Hermawan divonis 7 bulan bui terbukti manipulasi demo Agustus
Wawan Hermawan Dihukum 7 Bulan Penjara atas Dugaan Manipulasi Konten Demo Agustus
Jakarta – Wawan Hermawan, pengelola akun Instagram @bekasi_menggugat, dinyatakan bersalah dan menerima hukuman penjara selama tujuh bulan setelah terbukti melakukan manipulasi terhadap informasi terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Putusan ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
“Terdakwa Wawan Hermawan dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan cara memanipulasi serta mengedit unggahan yang menyebarkan informasi tentang aksi demonstrasi,” kata Hakim Ketua dalam putusannya.
Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu satu tahun penjara. Wawan, yang juga seorang mahasiswa, didakwa memanipulasi konten media sosial dengan mengajak partisipasi anarkis selama demo Agustus 2025. Manipulasi tersebut diduga dilakukan melalui akun Instagram @bekasi_menggugat, yang diketahui dikuasai oleh Wawan sejak 27 Maret 2025.
Akun tersebut memiliki 826 pengikut. Pada 21 Agustus 2025, Wawan mengunggah informasi berupa gambar di feed dan story Instagram yang mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam aksi unjuk rasa. Hari berikutnya, tepatnya 27 Agustus 2025, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh akun @kepolu1397. Setelah itu, Wawan secara sadar melakukan repost terhadap konten tersebut, namun mengubah narasinya.
Unggahan yang diubah berjudul “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia”. Namun, narasi aslinya tidak mengandung ajakan untuk pelajar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ikut serta dalam demo. Dalam fakta, media daring Redaksikota.com telah memuat artikel dengan judul “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!” pada 26 Agustus 2025.

