LPSK dorong penyusunan SOP nasional identifikasi korban TPPO

WhatsApp-Image-2025-12-14-at-11.36.24

LPSK Dorong Penyusunan SOP Nasional Identifikasi Korban TPPO

Menggalangkebaikan.com – Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif mendorong pemerintah untuk segera menyusun standar operasional prosedur nasional yang komprehensif. Inisiatif ini bertujuan mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang atau yang dikenal dengan singkatan TPPO di berbagai sektor masyarakat. Langkah strategis tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan korban sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo, menyoroti bahwa ketiadaan prosedur nasional lintas sektor menjadi salah satu catatan penting dalam Trafficking in Persons Report 2025. Laporan tahunan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tersebut menempatkan Indonesia pada kategori Tier 2. Status ini mencerminkan upaya negara dalam menangani masalah perdagangan orang, namun masih terdapat ruang untuk perbaikan signifikan.

Pemerintah belum memiliki SOP nasional untuk mengidentifikasi korban TPPO di semua sektor. Sebagian besar korban meninggalkan rumah perlindungan dan tidak berpartisipasi dalam proses penindakan kasus-kasus untuk menghukum pelaku perdagangan orang.

Ungkapan tersebut disampaikan Antonius pada kesempatan Seminar Nasional Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang Tahun 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis. Kehadiran para pemangku kepentingan dalam forum tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. LPSK dorong penyusunan SOP nasional sebagai langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas identifikasi korban.

Mengapa SOP Nasional Menjadi Kritis

Menurut Antonius, urgensi penyusunan SOP nasional semakin meningkat seiring dengan perkembangan modus operandi TPPO yang tidak lagi terbatas pada pola konvensional. Praktik-praktik baru seperti pengantin pesanan, perdagangan organ tubuh, hingga perdagangan bayi telah membuat batas antarsektor menjadi semakin kabur. Sektor-sektor yang sebelumnya memiliki karakteristik jelas seperti ketenagakerjaan, perikanan, pariwisata, maupun perdagangan umum kini saling tumpang tindih dalam konteks perdagangan orang.

Kaburnya batas-batas sektoral ini menuntut adanya mekanisme identifikasi korban yang seragam dan terstandarisasi. Tanpa prosedur yang jelas, korban dari berbagai latar belakang dan sektor mungkin tidak terdeteksi dengan baik atau bahkan terlewatkan dalam proses perlindungan dan pendampingan hukum. [Baca juga: Strategi Nasional Penanggulangan TPPO](https://www.antaranews.com/berita/5673005/lpsk-dorong-penyusunan-sop-nasional-identifikasi-korban-tppo)

Statistik Korban dan Prioritas Perlindungan

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, LPSK tetap memprioritaskan perlindungan terhadap korban TPPO. Data menunjukkan bahwa dari tahun 2024 hingga Mei 2026, lembaga ini telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban. Komposisi korban terdiri atas 680 orang laki-laki dan 495 orang perempuan, mencerminkan bahwa perdagangan orang tidak hanya berdampak pada satu gender tertentu.

Dari total korban yang dilindungi, sebanyak 1.096 orang merupakan kelompok usia dewasa, sedangkan 79 orang lainnya merupakan anak-anak. Angka ini menyoroti pentingnya pendekatan yang berbeda dalam menangani korban dewasa dan anak-anak, mengingat kebutuhan dan kerentanan yang berbeda antara kedua kelompok tersebut.

Koordinasi untuk Sistem Perlindungan yang Lebih Efektif

Antonius juga mendorong Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat pusat maupun daerah untuk memperkuat koordinasi. Sinergi antar lembaga dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar sistem perlindungan korban dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tanpa koordinasi yang kuat, upaya perlindungan mungkin hanya bersifat parsial dan tidak merata.

Pembentukan prosedur nasional yang komprehensif diharapkan dapat menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas perlindungan korban. Dengan adanya SOP yang jelas, proses identifikasi, pendampingan, dan reintegrasi korban dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan akuntabel. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi positif terhadap penurunan tingkat perdagangan orang di Indonesia serta meningkatkan posisi negara dalam laporan internasional.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang SOP Nasional TPPO

Apa itu SOP nasional untuk identifikasi korban TPPO? SOP nasional adalah standar operasional prosedur yang berlaku di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi korban perdagangan orang secara konsisten dan terstandarisasi.

Mengapa LPSK mendorong penyusunan SOP nasional? LPSK dorong penyusunan SOP nasional karena ketiadaan prosedur lintas sektor menyebabkan banyak korban tidak teridentifikasi dengan baik dan tidak berpartisipasi dalam proses hukum.

Berapa jumlah korban TPPO yang dilindungi LPSK? Dari tahun 2024 hingga Mei 2026, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO, terdiri dari 680 laki-laki dan 495 perempuan.

Kapan seminar nasional tentang TPPO diselenggarakan? Seminar Nasional Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang Tahun 2026 diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.